Thursday
9Oct2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Polda Jambi ajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo - ANTARA News

2 min read

 

Polda Jambi ajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo - ANTARA News

Polda Jambi ajukan pemblokiran 353 situs judi online ke Kominfo - ANTARA News | Opsitek-1

Jambi (ANTARA) - Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi mengajukan pemblokiran sekitar 353 situs judi

online 

ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

"Kami takedown ajukan ke Kominfo. Hampir 353 situs yang diajukan pemblokiran," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu

AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan judi karena hanya mendatangkan kesulitan.

Timnas eFootball Indonesia Lolos FIFAe World Cup 2025 di Riyadh - detik Baca juga Timnas eFootball Indonesia Lolos FIFAe World Cup 2025 di Riyadh - detik

Selain dilarang bermain judi, masyarakat juga diminta tidak promosikan situs judi online karena termasuk tindakan pidana.

Ia menegaskan bahwa kasus perjudian online sudah menjadi atensi seluruh pihak, baik dari kepolisian maupun pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online.

Subdit V Cyber secara rutin, kata dia, melakukan patroli siber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online.

Dalam penyelidikan dan pemblokiran situs judi online itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar negeri sehingga menyulitkan kepolisian untuk menyelidiki.

Dukung Keberlanjutan Bisnis lewat Inovasi 5G in The Box, Telkomsel Raih Penghargaan dari Kemenperin - TribunnewsBaca juga Dukung Keberlanjutan Bisnis lewat Inovasi 5G in The Box, Telkomsel Raih Penghargaan dari Kemenperin - Tribunnews

"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.

AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.

Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.

Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta.

Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp50 juta dari hasil promosi situs judi online.

Baca juga: OJK 'blacklist' pelaku judi online hingga tak bisa akses jasa keuangan
Baca juga: BI temukan 689 akun terindikasi judi online dalam sebulan

Komentar
Additional JS