Waspada Meterai Palsu! Pospay Hadirkan Layanan Pembelian E-Meterai
Penggunaan meterai palsu ternyata memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dokumen yang ditandatangani di atas meterai palsu dinyatakan tidak sah dan tidak diakui oleh hukum. Lebih dari itu, baik pembuat maupun pengedar meterai palsu dapat dijerat hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga 500 juta rupiah.
Untuk menghindari masalah tersebut, masyarakat diimbau untuk membeli meterai asli. Pembelian meterai asli kini semakin mudah dengan hadirnya aplikasi Pospay. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membeli meterai secara online dengan mudah dan praktis. Selain itu, meterai asli juga dapat dibeli langsung di kantor pos, agen resmi, atau Loket Keuangan Terpadu (LKTP).
Dengan berbagai kemudahan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan pentingnya penggunaan meterai asli agar terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan. Pospay hadir sebagai solusi praktis dan terpercaya dalam pembelian meterai asli, memastikan setiap dokumen yang ditandatangani sah dan diakui oleh hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(rzs)
Komentar
Posting Komentar