Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Naik Jadi Rp 950.000, Berlaku 10 Tahun - Kompas
Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Naik Jadi Rp 950.000, Berlaku 10 Tahun
/data/photo/2024/10/24/6719c8437da35.jpeg)
KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Disebutkan, bahwa biaya paspor naik.
PP tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selain tarif paspor, PP Nomor 45 Tahun 2024 juga mengatur tarif atas visa, izin keimigrasian, serta PNBP keimigrasian lainnya.
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatannya.
Baca juga: Prabowo Mau Paksa Pengemplang Pajak Sawit Setor Rp 300 Triliun ke Negara
Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rincian lengkap tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya:
- Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350.000 per permohonan
- Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650.000 per permohonan
- Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650.000 per permohonan
- Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950.000 per permohonan
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100.000 per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150.000 per permohonan
Untuk diketahui saja, di beberapa kantor imigrasi saat ini tidak menyediakan paspor biasa atau non-elektronik, sehingga pemohon paspor biasanya diarahkan untuk mendaftar pembuatan paspor elektronik.
Sebagai perbandingan, sebelum kenaikan, biaya pembuatan paspor elektronik yang berlaku 10 tahun adalah sebesar Rp 650.000 sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019.
Berikut rincian tarif paspor dan dokumen perjalanan lainnya berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019 atau biaya paspor lama:
- Biaya paspor biasa 48 Halaman Rp 350.000 per buku
- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650.000 per buku
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan
- SPLP untuk WNI Rp 100.000 per buku
- SPLP untuk orang asing Rp 150.000 per buku
Baca juga: Tarif Membuat Paspor Baru Mulai Desember 2024 Jika Mengacu PP 45/2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.