Begini Cara Agar iPhone 16 Tidak Kena Blokir Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ribuan iPhone 16 yang beredar di Indonesia.
Begini Cara Agar iPhone 16 Tidak Kena Blokir Kemenperin. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ribuan iPhone 16 yang beredar di Indonesia. Langkah ini diambil lantaran perangkat anyar Apple tersebut belum juga memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Lantas bagaimana agar iPhone 16 tidak diblokir Kemenperin? Berikut seperti dipaparkan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dikutip pada Minggu (24/11/2024).
Dalam keterangannya, Kemenperin siap memblokir ribuan iPhone 16 jika terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Dengan begitu, untuk menghindari pemblokiran, masyarakat bisa memanfaatkan kelonggaran yang diberikan, yang mana iPhone 16 legal digunakan jika dibeli dari luar negeri.
Namun begitu, perlu diketahui bahwa Kemenperin hanya membatasi penggunaan iPhone 16 dari luar negeri maksimal dua unit per individu untuk penggunaan pribadi. Sehingga jika ada yang memperjualbelikan perangkat tersebut di Indonesia, maka dipastikan IMEI-nya akan diblokir oleh Kemenperin.
Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.
Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Untuk diketahui, iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena perusahaan tidak mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen. Aturan ini tertuang dalam Permenperin 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. (Wahyu Dwi Anggoro)
Komentar
Posting Komentar