Dapat Proposal Investasi Baru Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp 300 M
-
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menagih janji raksasa teknologi Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Jumlah investasi ini merupakan sisa dari komitmen sebesar Rp 1,7 triliun.
Penagihan sisa investasi ini dilakukan Kemenperin meski pihaknya baru mendapat proposal rencana investasi baru Apple sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun.
Sebagaimana diketahui, persyaratan TKDN ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Dalam hal ini, sebelumnya Apple memilih skema pengembangan inovasi melalui pembangunan Apple Academy. Produsen iPhone ini sudah membangun tiga Apple Academy, yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun karena ada kekurangan investasi dari total komitmen Rp 1,7 triliun itu, produk iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Karena TKDN produk ini belum memenuhi standar sebelum Apple 'melunasi' komitmennya.
"Jadi, yang dipersoalkan ini selain angka atau nilai investasinya, tetapi terkait keadilan bagi semua investor di Indonesia serta Indonesia dan negara lain. Hal ini yang akan berdampak pada penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Di luar itu, Febri mencatat penjualan IPhone atau ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara atau hingga 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan ponsel Apple di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
"Kalau nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini kan masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia," paparnya.
Oleh karena itu, Kemenperin memberikan tiga syarat kepada produsen iPhone tersebut, antara lain mewajibkan Apple mendirikan divisi penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Skala pendirian divisi R&D ini akan jauh berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai serius melibatkan perusahaan Indonesia ke dalam rantai pasok global (GVC) Apple.
Kemenperin juga memperlakukan aturan TKDN yang sama pada Alphabet, induk Google, yang memiliki Google Pixel 9. Perangkat ini dilarang diperjualbelikan di pasar dalam negeri karena investasi perusahaan yang minim.
Lihat Video: Sinyal Bos Apple Investasi di RI: Kami Percaya Pada Negara Ini
(fdl/fdl)
Komentar
Posting Komentar