Italia Tawarkan Teknologi Terbaru Industri Tekstil kepada Indonesia
Esposin, SOLO -- Seorang warga Jebres, Kota Solo, SAN, 43, menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai hampir Rp4 miliar. Pelaku menggunakan modus dengan menawarkan barang seperti kendaraan atau peralatan elektronik dengan harga jauh lebih murah dibanding harga normal di pasaran.
Pelaku yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses pengadilan diketahui berinisial FAR. Kepada awak media seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/11/2024), SAN, menjelaskan modus operandi serta kronologi penipuan yang menyebabkan dirinya merugi miliaran rupiah.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, Bisnis Stroberi di Ciwidey Semakin Manis
SAN mengaku kenal dengan terdakwa, FAR, sejak Juli 2020. FAR berkali-kali membeli barang yang dijual SAN berupa produk suplemen kesehatan. “Dia sering membeli vitamin untuk anaknya kepada saya. Kemudian kenal dan saling simpan nomor WhatsApp,” kata dia.
Lambat laun, dari perkenalan itu FAR mulai menjajakan barang seperti mobil, sepeda motor, dan beberapa jenis alat elektronik lainnya kepada SAN. FAR menawarkan barang-barang itu dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga asli barang tersebut di pasaran. Tawaran barang itu, lanjut SAN, datang sekitar Juli 2021.
"Mobil Brio RS misalnya, harga normalnya sekitar Rp250 juta, tapi dia jual Rp150 hingga Rp170 juta. Motor Honda PCX yang harganya Rp35 jutaan, dia jual Rp20 juta. Saya tertarik, kemudian saya ajak teman-teman saya untuk membeli," kata dia.
FAR pun kerap menampilkan barang yang ditawarkannya itu di status WhatsApp-nya yang membuat SAN semakin tergiur dan percaya bahwa barang-barang tersebut benar adanya dan dijual dengan harga murah. Kali pertama SAN membeli barang yang ditawarkan FAR pada Oktober 2021.
Tak hanya itu, karena barang-barang tersebut harganya sangat murah, SAN pun mengajak teman-temannya yang lain untuk membeli barang yang ditawarkan FAR.
“Dia juga sering mengunggah uang di status WA-nya. Terus ada mobil dihargai murah, HP dihargai murah. Dia bilang itu didapatkannya dari reward,” jelas SAN.
SAN menyampaikan saat menawarkan barang tersebut, FAR selalu berusaha meyakinkan SAN bahwa barang-barang tersebut sudah tersedia dan sekiranya SAN mentransfer uang tersebut, FAR tinggal mengirimkan barangnya.
“Dia selalu menawarkan barang baru. Dia bilang, ‘ini ada barang baru lagi, ada barang baru lagi, mau transfer enggak?’ ya saya tergiur, jadi saya transfer,” ungkapnya.
SAN mengatakan banyak teman-temannya yang ikut memesan barang yang ditawarkan FAR. Total ada 10 motor yang dipesan namun hanya tujuh motor yang dikirim dan dua di antaranya tanpa dilengkapi BPKB.
Sementara 25 unit mobil yang dipesan, tidak pernah diterima hingga saat ini. “Saya harus tebus ke leasing. Karena waktu saya tanya ke dia, katanya BPKB motor itu dibawa oleh rentenir,” kata dia.
Transaksi jual beli barang murah antara FAR dan SAN itu dilakukan pada Oktober 2021 hingga Februari 2022. FAR, lanjut SAN, selalu mengulur-ulur waktu pengantaran mobil yang telah dibeli SAN itu.
Diancam
Termasuk barang-barang elektronik lainnya, SAN pun mengaku pernah beberapa kali mendatangi rumah FAR, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di rumahnya. “Tapi waktu saya hubungi lewat WA, dia itu malah mengancam saya. Itu membuat saya takut,” ungkapnya.
Karena barang yang dipesan tak kunjung dikirim sedangkan uang pembelian sudah ditransfer, teman-teman SAN yang ikut memesan terus mendesaknya. SAN pun akhirnya terpaksa menjual seluruh aset miliknya untuk mengembalikan uang teman-temannya.
SAN mengatakan total ia sudah mengeluarkan Rp3,91 miliar untuk mengganti uang teman-temannya yang dititipkan kepadanya. Awalnya, SAN berharap FAR bakal mengembalikan uang yang sudah ia transfer ke FAR.
Namun, SAN tidak kunjung menerima pengembalian uang dari FAR, sehingga ia akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. "Uang saya habis untuk mengembalikan uang teman-teman. Bahkan saya harus berutang untuk biaya sekolah anak-anak," jelasnya.
Kuasa Hukum SAN, Ma'aruf Al Zagadi, menambahkan terdakwa memiliki kasus serupa di berbagai wilayah, termasuk Boyolali, Magelang, dan Sukoharjo. "Korban dari kasus ini cukup banyak dan tidak hanya di Solo. Setelah proses di sini selesai, akan ada sidang lanjutan di daerah lain," kata dia.
Ma'aruf juga memastikan telah melengkapi bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan transaksi jual beli, bukti transfer, dan mutasi perbankan. Ia berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil. “Karena klien kami sudah merugi yang nominalnya tidak sedikit,” jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Sumanta, menuturkan akan mengikuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sumanta mengklaim terdapat perbedaan kesaksian terkait kesepakatan antara korban dan terdakwa yang disebut-sebut melibatkan kegiatan trading bersama.
"Menurut kami, ada empat poin perbedaan dalam kesaksian, termasuk adanya ajakan trading dan kesepakatan bagi hasil dari trading tersebut," kata dia.
Sri Sumanta juga bakal terus mencermati kesaksian saksi-saksi lainnya yang bakal dihadirkan di persidangan selanjutnya sehingga duduk perkara nantinya menjadi jelas sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Komentar
Posting Komentar