Komisi Eropa Instruksikan Apple Hentikan Praktik Geo-blocking
Telset.id, Jakarta – Komisi Eropa (EC) meminta Apple untuk menghentikan praktik geo-blocking di berbagai layanan, termasuk App Store, Apple Music, Apple Arcade, iTunes Store, serta aplikasi Buku dan Podcast.
Menurut laporan GSMArena, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari investigasi yang dipimpin oleh Consumer Protection Cooperation (CPC) Network, yang melibatkan otoritas perlindungan konsumen dari berbagai negara anggota Uni Eropa.
Geo-blocking sendiri bisa diartikan sebagai pembatasan yang dilakukan pada konten digital berdasarkan lokasi geografis pengguna. Praktik ini dinilai melanggar aturan Uni Eropa yang melarang diskriminasi tidak beralasan terhadap pelanggan berdasarkan kebangsaan atau tempat tinggal mereka.
BACA JUGA:
- iPhone 16 Bawa Apple ke Posisi Nomor 2 di Pasar China
- Apple Terancam Didenda Uni Eropa Gegara Kebijakan “Anti-steering”
Berdasarkan hasil investigasi oleh jaringan CPC, Apple Media Services menerapkan antarmuka pengguna yang berbeda untuk tiap negara di EU dan EEA, yang membatasi akses konsumen hanya pada konten dari negara tempat akun mereka terdaftar.
Selain itu, pengguna juga hanya dapat melakukan pembelian dengan kartu yang diterbitkan di negara asal akun mereka, serta tidak dapat mengunduh aplikasi yang tersedia di negara lain.
Komisi Eropa dan CPC Network menegaskan bahwa konsumen seharusnya memiliki akses yang sama terhadap layanan di seluruh negara EU. Artinya, pengguna yang berkunjung atau tinggal sementara di negara EU lain berhak untuk mengunduh aplikasi atau mengakses konten yang tersedia di negara tersebut tanpa batasan.
Pelanggaran ini bertentangan dengan aturan anti-geo-blocking di Uni Eropa, yang berusaha untuk memberikan hak konsumen agar dapat menikmati layanan dengan adil di seluruh kawasan.
Saat ini, Apple diberikan waktu satu bulan untuk menanggapi temuan ini dan mengajukan rencana penyesuaian terhadap kebijakan geo-blocking yang mereka terapkan. Jika Apple gagal untuk memenuhi permintaan ini, otoritas perlindungan konsumen di negara anggota Uni Eropa dapat mengambil tindakan penegakan hukum demi memastikan kepatuhan Apple terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Penjualan iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya!
- Apple Bukukan Kenaikan Pendapatan di Q4, iPhone 16 Berkontribusi!
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa Uni Eropa berkomitmen untuk melindungi hak konsumen dengan memastikan setiap perusahaan, termasuk raksasa teknologi global seperti Apple, mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar