Penampakan Tumpukan Duit Rp 76,9 M Disita dari Mafia Akses Judol Komdigi
-
Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus mafia buka akses situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi turut menyita uang lebih dari Rp 76 miliar.
Pantauan detikcom, duit ratusan miliar tersebut digelar dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Terlihat duit ratusan miliar tersebut bertumpuk. Tak hanya uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Selain itu, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Tumpukan uang lebih dari Rp 76 miliar disita polisi dari kasus mafia akses judol melibatkan pegawai Komdigi. (Wildan N/detikcom) |
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut selaras dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Selain itu, pengungkapan kasus dilakukan guna terciptanya Pilkada Jakarta yang damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebelumnya mengatakan total ada 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, terdiri atas 10 pegawai Kementerian Komdigi dan 14 orang lainnya merupakan warga sipil.
"(Sebanyak) 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24," kata Ade Ary.
Awal Mula Kasus Terungkap
Polda Metro Jaya mengungkap awal mula kasus mafia buka akses judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip, Kamis (7/11).
Saat itu penyelidikan berkembang hingga terungkap 'kantor satelit' pegawai Komdigi yang terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Mulanya kantor tersebut berlokasi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, tapi berpindah ke Bekasi.
Kantor tersebut dikelola oleh tiga tersangka utama, yakni AJ, AK, dan A. Total ada 12 karyawan yang bekerja di sana, dengan rincian 8 orang bekerja sebagai operator dan 4 orang lainnya sebagai admin.
Para pekerja tersebut diminta untuk mengumpulkan daftar website yang terindikasi judi online. Website tersebut kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui akun Telegram.
"Kemudian daftar ataupun list web judi online yang telah dikumpulkan difilter oleh Saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar website yang telah di-list menyetorkan uang," ujarnya.
Setelah itu, para tersangka meminta sejumlah uang kepada pemilik website setiap dua minggu sekali. Duit tersebut sebagai imbalan agar website judol milik mereka tidak diblokir. Wira menyebutkan website yang tidak menyetorkan uang akan langsung diblokir oleh Komdigi.
"Uang tersebut sudah disetor setiap dua minggu sekali akan dikeluarkan dari list tersebut. Setelah list website yang sudah dibersihkan maka AK akan mengirim daftar web ataupun list web judi online tersebut kepada Tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya.
Simak juga Video 'Deretan Bank dan E-Wallet yang Paling Banyak Digunakan untuk Judol':
(wnv/jbr)
Komentar
Posting Komentar