Polisi Kembali Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi - merdeka
Kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, mereka akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta malam ini.
Polisi kembali menangkap dua orang tersangka kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Satu diantaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.
"Subdit Jatanras Polda Metro Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, operasi kedua pelaku ditangkap bukan di Jakarta. Namun, Ade belum membeberkan secara detail.
Ade hanya menjelaskan kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19:00 WIB.
"Tim Subdit Jatanras Polda Metro akan jemput tersangka di terminal internasional 2F," ucap dia.
Adapun, kedua tersangka atas nama MN. Ade menyebut perannya adalah menyetorkan list web dan uang. Sedangkan, satunya lagi inisial DM yang bertugas menampung uang hasil kejahatan.
"Inisial MN sebelumnya masuk ke daftar DPO, sedangkan DM bukan DPO," tandas Ade.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebanyak 11 orang diantaranya oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terungkapnya keterlibatan pegawai Komdigi berawal dari proses penyidikan website bernama SULTANMENANG yang menawarkan permainan judi online. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Alhasil, ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Adapun, peran mereka adalah membantu agar website yang dikelolah oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir.
Total, 15 orang kembali ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, rincian 11 orang diantaranya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Faktanya, ada satu orang yang punya peran penting dalam kasus ini. Dia adalah AK yang punya kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Padahal, AK tidak lulus seleksi CPNS tapi malah dipekerjakan sebagai tim pemblokiran di Komdigi.
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Hingga saat ini sudah ada 15 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus Judol
Polisi terus mendalami kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital.
Pelaku AK sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos dalam tes calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif Komdigi.
Pegawai Komidigi yang terlibat dalam kasus judol adalah meraka yang telah diberikan kewenangan dalam memblokir situs judol.
Meski begitu, Budi mengakui memang mengenal 11 pegawai Komdigi yang terlibat judi online.
Komentar
Posting Komentar