PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto - Vnva

 

PPATK Temukan Transaksi Judi Online Lebih dari Rp 280 Triliun Lewat KUPVA dan Kripto

Selasa, 5 November 2024 - 05:59 WIB

Jakarta, VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan transaksi uang sebanyak ratusan triliun rupiah terkait dengan judi online. Uang ratusan triliun tersebut ditemukan PPATK melalui total transaksi selama sembilan bulan lamanya.

"Sampai Triwulan III > Rp 280 trilliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiawandana kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.

Selain itu, Ivan menyebut PPATK berhasil memblokir belasan ribu rekening yang ada kaitannya dengan transaksi judi online.

"PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Ivan.

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

Kata Ivan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Menurutnya, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” ucap dia.

Namun begitu, belum diketahui secara jelas nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang sudah diblokir PPATK tersebut.

“Besar sekali ya,” ungkap Ivan saat ditanya nilai transaksi dari rekening judi onlie yang sudah diblokir.

Diketahui, pemerintah telah memblokir 6 ribu rekening yang diduga melakukan judi online. Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir Effendy saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) pada pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Polres Depok amankan pelaku usaha judi online

Segini Perputaran Uang Judi Online dari Tersangka yang Ditangkap Polres Metro Depok

Tersangka membeberkan, permainan judi online ini memang direkayasa.

img_title

VIVA.co.id

6 November 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)