Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani Beberkan Tugasnya - IDX Channel
Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani Beberkan Tugasnya
Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru bernama Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Prabowo Bentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Sri Mulyani Beberkan Tugasnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel-Presiden Prabowo Subianto membentuk lembaga baru bernamaBadanTeknologi, Informasi, danIntelijenKeuangan.
Pembentukan badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Badan itu berada di bawah Kementerian Keuangan dan dikomandoi langsung Menteri Keuangan (Menkeu)Sri Mulyani.
Menkeu menuturkan, penambahan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan ini ditujukan untuk memperkuat infrastruktur digital di lingkungan Kemenkeu.
"Badan ini akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pada pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan," jelas Menkeu dalam konferensi pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Sebagai informasi, Pasal 54 aturan tersebut menyebutkan bahwa dalam melaksanakantugassebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
A. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
B. Pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
C. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
D. Pelaksanaan administrasi Badan; dan
E. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (Wahyu Dwi Anggoro)
Komentar
Posting Komentar