Friday
19Sep2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Yuk Simak! Ini Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Secara Online - Pantau

2 min read

 

Yuk Simak! Ini Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Secara Online - Pantau

Yuk Simak! Ini Cara Cek Nomor TPS Pilkada 2024 Secara Online - Pantau | Opsitek-1

Pantau - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Untuk mengikuti proses pemungutan suara, penting bagi pemilih mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan. Berikut panduan cara cek nomor TPS Pilkada 2024 secara online.

Cara Mengecek Nomor TPS Pilkada 2024

Nomor TPS dapat diperiksa melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP.
  4. Ketik kode OTP yang dikirimkan melalui WhatsApp.
  5. Klik tombol Konfirmasi.
  6. Nomor dan lokasi TPS akan tampil di pojok kanan atas layar.

Cara Cek Rekening Penipuan Online, Hati-Hati Jangan Asal Transfer - Kompas TVBaca juga Cara Cek Rekening Penipuan Online, Hati-Hati Jangan Asal Transfer - Kompas TV

Selain itu, data lain yang akan muncul meliputi:

  • Nama lengkap pemilih
  • NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NKK)
  • Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Baca juga: Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Ojol Ramai-ramai Matikan Aplikasi Besok, Gelar Demo di Istana - CNN Indonesia Baca juga Ojol Ramai-ramai Matikan Aplikasi Besok, Gelar Demo di Istana - CNN Indonesia

Untuk mencoblos, pemilih perlu membawa dokumen sesuai kategori berikut:

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan memilih).

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
  • Formulir model A (surat pindah memilih) yang diberikan maksimal H-3 sebelum pemungutan suara.

Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).

Persiapkan dokumen sesuai kategori pemilih agar proses pencoblosan berjalan lancar.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Dilarang Ada yang Berkampanye!

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Gelar Simulasi Pengamanan TPS Pilkada 2024

Komentar
Additional JS