Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%
JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.
Produser: Akira Aulia
Baca Juga
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Muhammadiyah Harap Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya
Berita Terkini
Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved
Komentar
Posting Komentar