Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12% - inews

 

Menko Perekonomian Airlangga Pastikan Sistem Pembayaran Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%

author
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan transaksi menggunakan QRIS tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Selain QRIS, pembayaran e-Toll juga tidak akan dikenakan PPN.

Produser: Akira Aulia

Baca Juga

Airlangga Sebut Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah bakal Pakai PMK

Editor : Wahyu Triyogo

Artikel Terkait

Muhammadiyah Harap Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Muhammadiyah Harap Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasannya

Berita Terkini

Copyright ©2024 iNews.id. All Rights Reserved

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)