Menkomdigi minta operator awasi transfer pulsa untuk cegah judi online - ANTARA News
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta operator-operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan untuk keperluan judi online.
"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini," katanya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.
Dalam rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunikasi seluler di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, dia juga mengemukakan perlunya pengaturan transfer pulsa.
Guna mencegah dan meminimalkan kemungkinan penggunaan layanan transfer pulsa untuk keperluan judi online, dia mengatakan, pembatasan transfer dapat diterapkan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan.
Meutya juga mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Selain itu, dia mengatakan bahwa regulasi yang lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan serentak memblokir konten negatif.
Baca juga: Pemerintah batasi transfer pulsa Rp1 juta sehari untuk tekan transaksi judi
Meutya menekankan pula penting upaya preventif melalui sosialisasi masif mengenai modus-modus judi online serta bahayanya.
Penyampaian pesan literasi digital dari operator seluler dinilai efektif menjangkau masyarakat dengan tingkat penggunaan ponsel yang tinggi.
"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," kata Meutya.
Menkomdigi menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, sangat diperlukan untuk mengatasi judi online.
"
Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia," katanya.Baca juga: Kemkomdigi dan PPATK bahas pencegahan judi online
Nilai transaksi judi online menurut data pemerintah mencapai Rp41 triliun selama Januari sampai September 2024.
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, antara lain dengan meningkatkan literasi digital masyarakat, memblokir rekening terkait perjudian, dan memblokir konten-konten promosi judi online.
Dalam upaya untuk memberantas praktik perjudian via daring, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses ke lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dan jajaran pimpinan operator seluler menghadiri rapat koordinasi mengenai pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital pada Selasa.
Baca juga: Kemenkominfo tutup akses 32 situs pulsa terkait aktivitas judi online
Baca juga: Menkominfo ungkap modus baru judi online dengan deposit pulsa
Komentar
Posting Komentar