PPATK Klaim Kantongi Nama-Nama Pemain Judi Online Indonesia
PPATK mengklaim pihaknya mengantongi nama-nama para pemain judi online di Indonesia.
PPATK mengklaim pihaknya mengantongi nama-nama para pemain judi online di Indonesia. (Riana Rizkia/MPI)
IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklaim pihaknya mengantongi nama-nama para pemain judi online (judol) di Indonesia.
"Jadi PPATK mempunyai data base yang cukup lengkap mengenai pemain judi online," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono usai rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan jajaran operator seluler di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Jadi intinya yang pertama adalah bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi. Karena itu sesuai dengan KUHP 303 bisa kena termasuk tindak pidana," lanjut dia.
Selain mengantongi nama pemain, Danang menegaskan, PPATK juga memiliki data perputaran uang atau aliran dana para pemain berdasarkan data semester III pada 2024, dengan total Rp283 triliun, dan jumlah deposit judol mencapai Rp43 triliun.
"Dan aliran dananya sehingga kami bekerja sama dengan Komdigi terkait dengan aspek pencegahannya," kata dia.
"Jadi diupayakan melalui bantuan teman-teman operator dari seluler bisa memberikan warning ke para pemain untuk menghentikan aktivitasnya," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Komentar
Posting Komentar