Sah! Australia Resmi Larang Anak U-16 Bermain Media Sosial - Selular.ID
Penulis :
SELULAR.ID – Pemerintahan di Australia telah menyetujui larangan penggunaan media sosial untuk anak di usia 16 tahun. Meski rancangan Undang-undang (RUU) tersebut terhitung masih baru, namun antusias positif terhadap RUU itu tak membutuhkan waktu banyak untuk mencapai kata sepakat.
Kesepakatan mengenai larangan bermain media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun, memiliki tujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesejahteraan anak-anak.
Meski sudah disetujui, namun UU tersebut baru akan berlaku pada November 2025. Berbagai perusahaan teknologi yang memiliki platform media sosial, harus tunduk dengan aturan yang ada di Australia jika sudah berlaku.
Baca juga: Liverpool Kalahkan Manchester City, Netizen Gaduh Katakan Ini
Mengutip Techcrunch, jika penyedia platform melanggar aturan batasan usia, maka akan dikenakan denda $32 juta. Sehingga, perusahaan teknologi penyedia platform harus memperhatikan langkah verifikasi batas minimal usia pengguna media sosial dengan lebih akurat.
Sebelumnya, Google dan Meta sempat meminta agar ketentuan batasan usia ditangguhkan sementara, hingga mereka menyelesaikan uji coba di tahap akhir untuk memutakhirkan verifikasi usia. Uji coba tersebut baru akan dilaksanakan pertengahan 2025.
Namun, pihak Parlemen Australia mengabaikan petisi tersebut. Larangan tambahan lainnya adalah, Pemerintah Australia melarang penyerahan identitas pribadi seperti KTP dan paspor dalam melakukan verifikasi usia pengguna media sosial. Ini mencegah penyalahgunaan identitas.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar