Gadget, Smartphone,
Bukan AirTag, Pemerintah Desak Apple Bangun Pabrik Komponen iPhone di Indonesia - Selular
Jakarta, Selular.ID – Memasuki pekan kedua 2025, iPhone 16 tak kunjung dijual di Indonesia. Tekad pemerintah bergeming. Jika Apple hendak menjual smartphone terbarunya di nusantara, perusahaan harus membangun pabrik.
Pemerintah ingin Apple mendirikan pusat manufaktur untuk komponen iPhone guna mencabut larangan menjual iPhone 16 di Indonesia.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para eksekutif Apple dalam beberapa hari terakhir, dengan kedua belah pihak menyepakati fasilitas manufaktur untuk pelacak Apple AirTag, yang akan didirikan di Pulau Batam.
Apple sebelumnya berkomitmen untuk investasi $1 miliar di negara tersebut, tetapi itu masih belum cukup bagi otoritas Indonesia untuk menghapus larangan iPhone 16.
Baca Juga: Apple Berencana Buat Pabrik AirTag di Batam, Serap 2.000 Pekerja
Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas tersebut) tidak memiliki hubungan langsung dengan sebuah handphone. Kementerian hanya akan menghitung komponen ponsel.
Akar dari pelarangan iPhone 16 bermula dari undang-undang khusus Indonesia yang mengharuskan perusahaan asing untuk menyediakan 40% konten lokal agar dapat beroperasi secara lokal sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Perusahaan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat R&D.
Saat ini, Apple harus melanjutkan negosiasinya dengan pemerintah Indonesia sambil menunggu langkah selanjutnya dalam drama yang sedang berlangsung ini.
Baca Juga: Saat Apple Masih Kesulitan Jualan iPhone 16, Honor Putuskan Come Back ke Indonesia
Jakarta, Selular.ID – Memasuki pekan kedua 2025, iPhone 16 tak kunjung dijual di Indonesia. Tekad pemerintah bergeming. Jika Apple hendak menjual smartphone terbarunya di nusantara, perusahaan harus membangun pabrik.
Pemerintah ingin Apple mendirikan pusat manufaktur untuk komponen iPhone guna mencabut larangan menjual iPhone 16 di Indonesia.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah mengadakan beberapa pertemuan dengan para eksekutif Apple dalam beberapa hari terakhir, dengan kedua belah pihak menyepakati fasilitas manufaktur untuk pelacak Apple AirTag, yang akan didirikan di Pulau Batam.
Apple sebelumnya berkomitmen untuk investasi $1 miliar di negara tersebut, tetapi itu masih belum cukup bagi otoritas Indonesia untuk menghapus larangan iPhone 16.
Baca Juga: Apple Berencana Buat Pabrik AirTag di Batam, Serap 2.000 Pekerja
Tidak ada dasar bagi kementerian untuk mengeluarkan sertifikasi konten lokal sebagai cara bagi Apple untuk mendapatkan izin menjual iPhone 16 karena (fasilitas tersebut) tidak memiliki hubungan langsung dengan sebuah handphone. Kementerian hanya akan menghitung komponen ponsel.
Akar dari pelarangan iPhone 16 bermula dari undang-undang khusus Indonesia yang mengharuskan perusahaan asing untuk menyediakan 40% konten lokal agar dapat beroperasi secara lokal sebagai bagian dari sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Perusahaan dapat memenuhi persyaratan tersebut dengan memproduksi produk secara lokal, mengembangkan perangkat lunak secara lokal, atau mendirikan pusat R&D.
Saat ini, Apple harus melanjutkan negosiasinya dengan pemerintah Indonesia sambil menunggu langkah selanjutnya dalam drama yang sedang berlangsung ini.
Baca Juga: Saat Apple Masih Kesulitan Jualan iPhone 16, Honor Putuskan Come Back ke Indonesia
Komentar
Posting Komentar