Media Sosial, Internet
Donald Trump Bakal Beri TikTok Waktu 90 Hari untuk Tetap Beroperasi di AS
Jakarta, Beritasatu.com – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengungkapkan dirinya kemungkinan memberikan tambahan waktu selama 90 hari kepada platform media sosial asal China, TikTok, untuk memenuhi persyaratan tertentu sebelum operasionalnya dilarang di AS.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung AS pada Jumat (17/1/2024) telah menolak permohonan TikTok untuk menangguhkan larangan yang akan mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Dalam keputusan yang dilihat oleh RIA Novosti, mahkamah agung memutuskan aturan tersebut tetap berlaku sesuai jadwal. TikTok mengklaim bahwa pembatasan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Konstitusi AS.
Sementara itu, Donald Trump yang akan dilantik sebagai presiden pada 20 Januari 2025, menegaskan keputusan akhir mengenai masa depan TikTok di AS akan berada di tangan pemerintahannya. Gedung Putih juga pernah menyatakan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan oleh pemerintahan baru setelah batas waktu larangan diberlakukan.
Dalam wawancaranya dengan CNN, Trump menjelaskan bahwa perpanjangan waktu adalah langkah yang sedang dipertimbangkan.
"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar," ujar Trump dalam wawancara dengan NBC News, seperti dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).
Trump juga mengungkapman jika keputusan akhir terkait hal ini akan diumumkan pada Senin (20/1/2025).
Pada April 2024, Presiden Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang mengharuskan TikTok untuk dialihkan dalam kendali perusahaan Amerika guna mencegah ancaman keamanan. Jika tidak, aplikasi ini akan dilarang beroperasi di AS mulai 19 Januari.
Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk menunda pemberlakuan larangan tersebut agar ia dapat menangani permasalahan ini setelah resmi menjabat.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China ByteDance, diluncurkan pada 2018. Platform ini menghadapi pengawasan ketat dari pemerintah AS karena dikhawatirkan data pengguna dapat diakses oleh otoritas China atau aplikasi tersebut digunakan untuk menyebarkan propaganda.
Meskipun demikian, ByteDance terus membantah kekhawatiran tersebut. TikTok, yang memiliki sekitar 170 juta pengguna di AS, berkomitmen untuk tetap beroperasi dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Komentar
Posting Komentar