Penjualan iPhone 16 Masih Dilarang tetapi 12.000 Unit Sudah Dapat IMEI, Kok Bisa? - Kompas

 Smartphone, Gadget 

Penjualan iPhone 16 Masih Dilarang tetapi 12.000 Unit Sudah Dapat IMEI, Kok Bisa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Hal itu lantaran Apple belum memenuhi syarat 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Karena TKDN Apple merupakan skema investasi atau pengembangan inovasi, mereka perlu menambah jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.

Namun, Kemenperin mengungkapkan bahwa ada sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menlu Israel Ungkap Kemajuan Perundingan Gencatan Senjata di Gaza

Baca juga: Terus Langgar Komitmen Investasi, Pemerintah Blak-blakan Siap Sanksi Apple

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengatakan bahwa angka tersebut tercatat berdasarkan data Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI Kemenperin.

“Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR kami," ujarnya saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Febri, iPhone tersebut masuk dari berbagai jalur.

Pertama, melalui jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri dengan membayar pajak di Bea Cukai.

Kemudian, lewat jalur khusus yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta lewat jalur operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu.

Febri menyebutkan bahwa dari tiga jalur tersebut, jalur yang paling banyak dilewati adalah melalui jalur Bea Cukai.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa ada sebanyak 5.448 unit iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam, mengatakan bahwa ribuan iPhone 16 ini masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman.

Dia juga menekankan bahwa iPhone 16 boleh masuk ke Indonesia selama bukan untuk diperdagangkan dan memenuhi aturan tertentu.

"Sampai dengan Oktober, itu ada 5.448 unit. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," ujarnya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang boleh membawa maksimal dua unit gawai dari luar negeri dalam kurun waktu satu tahun untuk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Sementara itu, di pintu masuk kedatangan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Bandara Kualanamu, berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang non-pribadi.

Baca juga: iPhone 16 Tetap Belum Bisa Dijual di RI meski Apple Mau Bangun Pabrik, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Kecepatan Bisa Tembus 96 Km/Jam, Angin Santa Ana Masih Ancam LA!

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)