Demi Internet Murah, Komdigi Siapkan Spektrum 80 MHz di Pita Frekuensi 1,4 GHz
![](https://akcdn.detik.net.id/api/wm/2025/01/14/komdigi_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg)
-
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 1,4 GHz. Spektrum tersebut nantinya akan dialokasikan untuk menciptakan layanan internet murah.
Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), di mana dari segi penetrasi dan kualitas saat ini hanya mencapai 21,31% rumah tangga (Komdigi, 2024) dari sekitar 69 juta rumah tangga di Indonesia (BPS, 2019) dengan kecepatan download rata-rata 32,10 Mbps berdasarkan laporan Ookla pada Oktober 2024.
Selain itu, harga rata-rata bulanan untuk kecepatan internet mencapai hingga 100 Mbps masih cukup mahal. Tingginya biaya internet pelanggan dan biaya penggelaran jaringan Fiber Optic (FO) terutama di daerah rural dan sub-urban, serta regulasi dan infrastruktur yang belum mendukung secara optimal, menjadi tantangan utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah terobosan kebijakan untuk mendorong pembangunan layanan akses internet di rumah secara masif dan cepat dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai kemampuan masyarakat," ujar Komdigi dalam siaran persnya, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Komdigi mengatakan rencana kebijakan untuk internet murah tersebut akan fokus pada wilayah dengan tingkat penetrasi layanan internet yang masih terbatas atau bahkan yang belum ada penetrasi sama sekali.
"Adapun pelanggan dari layanan internet murah ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan daya beli terbatas," kata Komdigi.
Dalam mendukung kebutuhan internet murah tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan spektrum frekuensi radio sebesar 80 MHz di pita frekuensi 1,4 GHz yang diperuntukkan khusus untuk melayani internet di rumah juga dapat mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Pita frekuensi 1,4 GHz akan digunakan untuk menyediakan layanan telekomunikasi Broadband Wireless Access(BWA) yang merupakan akses komunikasi data menggunakan spektrum frekuensi radio. Layanan BWA ini diberikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switchedmenggunakan teknologi International Mobile Telecommunications(IMT).
"Diharapkan terobosan kebijakan ini dapat mendorong hadirnya internet di rumah dengan kecepatan akses sampai dengan 100 Mbps dengan harga layanan yang terjangkau," tutur Komdigi.
Saat ini, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz disusun dalam rangka meningkatkan penetrasi fixed broadband, menyediakan layanan fixed broadband dengan harga yang terjangkau, dan meningkatkan penggelaran serat optik.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini akan mengatur terkait penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz dengan substansi sebagai berikut:
- Penetapan penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz pada rentang 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk keperluan penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
- Hak penggunaan pita frekuensi radio 1,4 GHz diberikan dalam bentuk IPFR dengan wilayah layanan berdasarkan regional.
- Penetapan kebijakan yang memberikan kebebasan kepada pengguna pita frekuensi radio pita 1,4 GHz untuk memilih teknologi sesuai dengan standar IMT;
- Kewajiban pemegang IPFR 1,4 GHz untuk menggunakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang memenuhi standar teknis, membayar BHP IPFR, dan memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban koordinasi untuk mitigasi potensi harmful interference.
"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz dilaksanakan konsultasi publik sampai dengan tanggal 2 Februari 2025," pungkasnya.
(agt/fay)
Komentar
Posting Komentar