Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Berikut Penjelasan DJP - Kompas

 Tips 

Lapor Pajak Online 2025 Masih Pakai EFIN? Berikut Penjelasan DJP

KOMPAS.com - Wajib pajak orang pribadi diberi kesempatan untuk melapor kewajiban pajak lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, pelaporan SPT tahun ini tidak dilakukan melalui Coretax, melainkan secara online lewat fitur e-Filing di laman http://djponline.pajak.go.id/.

Dalam proses lapor pajak online, wajib pajak membutuhkan electronic filing identification number (EFIN).

Baca juga: Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif, Tidak Perlu lapor SPT

Anggaran Diblokir, Bagaimana Nasib Kelanjutan Pembangunan IKN?

EFIN adalah adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Dwi menyampaikan, nomor tersebut tidak diperlukan jika wajib pajak mengurus administrasi perpajakan lewat Coretax.

“EFIN masih diperlukan jika wajib pajak belum melakukan aktivasi EFIN atau mengalami lupa password untuk dapat masuk di http://djponline.pajak.go.id/,” ujar Dwi dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Lalu, bagaimana cara lapor pajak online 2025? 

Baca juga: Cara Cek Nomor NPWP Pakai KTP di HP, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Cara lapor pajak online 2025

DJP telah menjelaskan cara lapor pajak atau SPT online 2025 menggunakan e-filing melalui kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

Pelaporan SPT berlaku untuk wajib pajak yang akan mengisi formulir 1770 S dan 1770 SS.

Formulir 1770 S diperuntukkan bagi karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Sementara formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Berikut cara lapor pajak online 2025 lewat http://djponline.pajak.go.id/:

1. Formulir 1770 S

  • Siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja
  • Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet
  • Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/lalu klik “Login
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik “Login
  • Pada bagian dashboard, klik “Lapor”
  • Pilih menu “e-filing”
  • Klik “Buat SPT”
  • Jawab pertanyaan yang diberikan DJP
  • Klik pilihan “dengan bentuk formulir”
  • Pilih “SPT 1770 S dengan formulir”
  • Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan pembetulan jika terjadi kesalahan pada pelaporan SPT di tahun sebelumnya
  • Jika sudah, tekan tombol “Langkah Selanjutnya”
  • Tunggu beberapa saat sampai sistem selesai melakukan verifikasi
  • Pilih “Ya” atau “Tidak” sesuai data pembayaran pajak dari hasil verifikasi
  • Langkah selanjutnya isi “Bagian A Penghasilan Final” jika data sudah sesuai dengan bukti potong
  • Jika ada tambahan atau perubahan, silakan klik “Tambah”
  • Kemudian, isi “Bagian B Harta pada Akhir Tahun” dan lakukan pengecekkan terhadap pelaporan SPT tahun lalu
  • Isikan daftar utang pada “Bagian C” jika ada tanggungan
  • Isikan susunan anggota anggota pada “Bagian D”
  • Jika sudah, isikan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final pada “Bagian A”, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan lain sebagainya
  • Langkah selanjutnya, isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada “Bagian B”
  • Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong lalu klik “Langkah Selanjutnya”
  • Masukkan identitas berupa status perkawinan, data jenis penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau lainnya, informasi kurang bayar, dan lain sebagainya
  • Lakukan verifikasi lewat kode yang dikirimkan lewat email
  • Jika sudah, klik “Kirim SPT”
  • Bukti pelaporan SPT lewat e-filing akan dikirimkan lewat email.

Baca juga: Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

2. Formulir 1770 SS

  • Siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat wajib pajak bekerja
  • Lapor pajak online dapat dilakukan lewat tablet, laptop, atau ponsel yang tersambung dengan internet
  • Jika syarat tersebut sudah dipenuhi, kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/ lalu klik “Login
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
  • Di halaman dashboard, klik “Lapor”
  • Jika sudah, pilih “e-filing” lalu “Buat SPT”
  • Jawab pertanyaan yang diberikan DJP
  • Jika jawaban sesuai akan muncul keterangan “SPT 1770 SS”
  • Langkah selanjutnya adalah isi data berupa tahun pajak dan status SPT
  • Klik “Langkah Selanjutnya”
  • Tunggu sampai sistem melakukan verifikasi
  • Klik “Ya” atau “Tidak” pada halaman data pembayaran pajak dari hasil verifikasi
  • Isi “Bagian A” dengan penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, dan PPh yang sudah dipotong perusahaan
  • Isi bagian B dengan penghasilan final maupun tidak kena pajak
  • Isi bagian C dengan nominal dan utang
  • Isi bagian D dengan mencentang pernyataan
  • Klik “Kode Verifikasi”
  • Buka email lalu salin kode dan klik "Kirim SPT”
  • DJP akan mengirimkan bukti pelaporan SPT lewat email.

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Diisukan Bakal Dihapus, Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)