Friday
7Nov2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
Home Featured

Segera Tertibkan Kabel Internet Liar di Jember, Telkom Beri Ultimatum - Radar Jember

3 min read

 

Segera Tertibkan Kabel Internet Liar di Jember, Telkom Beri Ultimatum - Radar Jember

Senin, 24 Maret 2025 | 20:18 WIB
BIKIN SEMRAWUT: Petugas menertibkan kabel internet ilegal yang menumpang di tiang milik PT Telkom.
BIKIN SEMRAWUT: Petugas menertibkan kabel internet ilegal yang menumpang di tiang milik PT Telkom

KALIWATES, Radar Jember - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan segera menertibkan kabel jaringan internet ilegal yang menumpang pada tiang Telkom.

Hal itu disampaikan oleh Fera Pebrayenti, Executive Vice President Telkom Regional III Jatim, Bali, Nusra, Jateng, dan DIY.

Pihaknya menyampaikan terkait kewajiban Telkom untuk patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan layanan internet.

iPhone 17 Laris, Saham Apple Melejit ke Rekor Tertinggi Sepanjang Masa - detikBaca juga iPhone 17 Laris, Saham Apple Melejit ke Rekor Tertinggi Sepanjang Masa - detik

Selain itu, Telkom berkomitmen untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Hal itu yang berhubungan dengan penyelenggaraan layanan Telkom seperti penjualan kembali layanan internet retail secara ilegal atau reseller ilegal.

“Maupun pemanfaatan alat produksi milik Telkom seperti tiang untuk menggelar kabel milik operator lain tanpa ada perjanjian penggunaan bersama,” ucapnya.

Telkom bekerja sama dengan pihak kepolisian akan melakukan penertiban penggunaan tiang Telkom secara ilegal dan reseller ilegal, sesuai ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Google Maps Hadirkan Fitur Konversasional dengan Gemini - Selular.id Baca juga Google Maps Hadirkan Fitur Konversasional dengan Gemini - Selular.id

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi,” bunyi regulasi tersebut.

Kemudian, tambah dia, pada pasal 39 ayat (1) dikatakan, “penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi”.

Para pengguna tiang Telkom secara ilegal dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun dan itu tertuang pada Pasal 55 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berbunyi: “barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.

Pihaknya, mengimbau kepada pihak-pihak yang belum bekerja sama dengan Telkom dan menggunakan tiang Telkom secara ilegal, khususnya di wilayah Jatim, Bali, Nusra, Jateng, dan DIY, untuk melakukan pengecekan terhadap seluruh jaringan kabelnya.

“Apabila benar terdapat penambatan jaringan kabel yang terdapat di utilitas tiang milik Telkom agar segera dilakukan pelepasan dan penurunan kabel. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya gangguan pelayanan terhadap pelanggan Telkom,” tandas Fera. (c2/dwi)

Komentar
Additional JS