AS Kritik QRIS dan GPN Penghambat Perdagangan, Ini Tanggapan BI | Infobanknews - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

AS Kritik QRIS dan GPN Penghambat Perdagangan, Ini Tanggapan BI | Infobanknews

Share This
Responsive Ads Here

 Dunia Internasional 

AS Kritik QRIS dan GPN Penghambat Perdagangan, Ini Tanggapan BI | Infobanknews

Transaksi-QRIS-2

Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait kritik Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran Quick Response Indonesia Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Pemerintah AS menilai bahwa QRIS dan GPN menjadi salah satu hambatan perdagangan, sebagaimana tertuang dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyebut sistem pembayaran QRIS yang saat ini telah terhubung dengan beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand, telah dijalankan sesuai dengan prinsip dan kesiapan masing-masing negara.

“Tapi intinya, QRIS ataupun fast payment lainnya, kerja sama kita dengan negara lain, itu memang sangat tergantung dari kesiapan masing-masing negara. Jadi kita tidak membeda-bedakan,” ujar Destry usai Acara Edukasi Keuangan di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Baca juga: Transaksi QRIS Melonjak 163,32 Persen Selama Februari 2025

Sementara itu, Destry menambahkan bahwa sistem pembayaran asal AS, seperti Visa dan Mastercard, masih menjadi layanan dominan di Indonesia. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ditemukan kendala dalam penggunaan kedua layanan tersebut.

“Pun sampai sekarang kartu kredit yang selalu diributin, Visa, Mastercard kan masih juga yang dominan. Jadi itu nggak ada masalah sebenarnya,” imbuhnya.

Baca juga: GPN Terus Digalakkan, Visa Tetap “Pede” Mampu Tingkatkan Hasil Bisnis

Adapun sebelumnya Pemerintah AS menyebut bahwa keberadaan QRIS dan GPN berpotensi merugikan kepentingan negaranya. Penilaian tersebut disampaikan dalam pembahasan antara perwakilan Indonesia dan AS terkait negosiasi tarif bea masuk. (*)

Editor: Yulian Saputra

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages