Indonesia Harus Cegah Monopoli TikTok dan Google - Selular ID, - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Indonesia Harus Cegah Monopoli TikTok dan Google - Selular ID,

Share This
Responsive Ads Here

 Internet 

Indonesia Harus Cegah Monopoli TikTok dan Google

Selular.ID – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus melakukan upaya untuk mencegah monopoli TikTok dan Google.

Hal tersebut yang membuat Komdigi mengkaji penerapan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA).

Selain mencegah monopoli TikTok dan Google, DSA dan DMA ini juga bisa mempercepat transformasi digital.

Dalam pertemuan bilateral dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan Indonesia telah menjalin kerja sama dalam tata kelola digital.

Kerja sama akan diperluas untuk merespons perkembangan teknologi mutakhir.

Salah satunya dalam hal regulasi yang komprehensif untuk mengelola ekosistem digital yang berkembang pesat seperti regulasi DSA dan DMA.

Baca juga: Bos Telegram Pavel Durov Sebut WhatsApp Sebagai Peniru Amatir

DMA adalah hukum Uni Eropa yang bertujuan untuk menciptakan pasar digital yang adil dan kompetitif serta mencegah praktik monopoli, dengan mengatur perilaku platform digital besar atau “gatekeeper”.

DMA bertujuan untuk mengatasi kekuatan pasar yang dominan dari gatekeeper, seperti Google, TikTok dan lain sebagainya.

Pada Februari 2025, Google sempat terancam dikenakan sanksi miliaran Euro atas dugaan pelanggaran praktik layanan percarian dan periklanan.

Sementara itu DSA bertujuan untuk mengatur layanan digital seperti platform media sosial, toko aplikasi, dan pasar daring, agar tercipta ruang digital yang lebih aman, adil, dan transparan bagi pengguna.

DSA mencegah penyebaran konten ilegal dan berbahaya, menciptakan lingkungan platform daring yang lebih adil dan terbuka hingga menegakkan transparansi dan akuntabilitas platform.

“Kami pikir DSA dan DMA adalah salah satu kerangka kerja terbaik. Tentu saja, kami perlu menyesuaikannya di beberapa titik dan telah menjadi tolok ukur bagi banyak negara untuk diperhatikan, begitu pula dengan regulasi artificial intelligence,” kata Nezar, yang Selular kutip Senin (28/4/2025).

Baca juga: XLSmart Resmi Beroperasi, Ini Target CEO Rajeev Sethi

Menurutnya, Indonesia menjadikan dua undang-undang Uni Eropa yang mengatur layanan digital tersebut sebagai acuan utama dalam penyusunan regulasi serupa di dalam negeri.

Dia menekankan bahwa transformasi digital harus diimbangin dengan cara mengelola platform.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa Indonesia dan Uni Eropa akan memperoleh banyak manfaat dari kolaborasi di bidang digital.

“Yang berarti bahwa regulasi menjadi lebih penting, terutama ketika kita membahas kecerdasan buatan, disinformasi, dan keamanan infrastruktur,” tegas Chaibi.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Suharno
Suharno

Selular.ID – Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus melakukan upaya untuk mencegah monopoli TikTok dan Google.

Hal tersebut yang membuat Komdigi mengkaji penerapan Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA).

Selain mencegah monopoli TikTok dan Google, DSA dan DMA ini juga bisa mempercepat transformasi digital.

Dalam pertemuan bilateral dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengatakan Indonesia telah menjalin kerja sama dalam tata kelola digital.

Kerja sama akan diperluas untuk merespons perkembangan teknologi mutakhir.

Salah satunya dalam hal regulasi yang komprehensif untuk mengelola ekosistem digital yang berkembang pesat seperti regulasi DSA dan DMA.

Baca juga: Bos Telegram Pavel Durov Sebut WhatsApp Sebagai Peniru Amatir

DMA adalah hukum Uni Eropa yang bertujuan untuk menciptakan pasar digital yang adil dan kompetitif serta mencegah praktik monopoli, dengan mengatur perilaku platform digital besar atau “gatekeeper”.

DMA bertujuan untuk mengatasi kekuatan pasar yang dominan dari gatekeeper, seperti Google, TikTok dan lain sebagainya.

Pada Februari 2025, Google sempat terancam dikenakan sanksi miliaran Euro atas dugaan pelanggaran praktik layanan percarian dan periklanan.

Sementara itu DSA bertujuan untuk mengatur layanan digital seperti platform media sosial, toko aplikasi, dan pasar daring, agar tercipta ruang digital yang lebih aman, adil, dan transparan bagi pengguna.

DSA mencegah penyebaran konten ilegal dan berbahaya, menciptakan lingkungan platform daring yang lebih adil dan terbuka hingga menegakkan transparansi dan akuntabilitas platform.

“Kami pikir DSA dan DMA adalah salah satu kerangka kerja terbaik. Tentu saja, kami perlu menyesuaikannya di beberapa titik dan telah menjadi tolok ukur bagi banyak negara untuk diperhatikan, begitu pula dengan regulasi artificial intelligence,” kata Nezar, yang Selular kutip Senin (28/4/2025).

Baca juga: XLSmart Resmi Beroperasi, Ini Target CEO Rajeev Sethi

Menurutnya, Indonesia menjadikan dua undang-undang Uni Eropa yang mengatur layanan digital tersebut sebagai acuan utama dalam penyusunan regulasi serupa di dalam negeri.

Dia menekankan bahwa transformasi digital harus diimbangin dengan cara mengelola platform.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Denis Chaibi, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa Indonesia dan Uni Eropa akan memperoleh banyak manfaat dari kolaborasi di bidang digital.

“Yang berarti bahwa regulasi menjadi lebih penting, terutama ketika kita membahas kecerdasan buatan, disinformasi, dan keamanan infrastruktur,” tegas Chaibi.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages