QRIS Diprotes AS, Bank Indonesia Buka Suara - Investor ID - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

QRIS Diprotes AS, Bank Indonesia Buka Suara - Investor ID

Share This
Responsive Ads Here

 Dunia Internasional 

QRIS Diprotes AS, Bank Indonesia Buka Suara

1741957698-5000x3333

Pengunjung memindai kode pembayaran digital saat sosialisasi penggunaan QRIS Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (KPw BI Kepri) di Batam, Kepulauan Riau. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

JAKARTA, investor.id – Amerika Serikat (AS) mempersoalkan layanan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sebagai salah satu yang dinilai menghambat perdagangan antara AS dan Indonesia. AS menilai layanan transaksi digital itu dibangun tanpa memberi ruang kepada perusahaan-perusahaan jasa pembayaran asal AS untuk memberi pandangan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyatakan bahwa BI sebenarnya terbuka untuk menjalin kerja sama dengan negara manapun, termasuk Amerika Serikat (AS) perihal penggunaan QRIS. Namun, kerja sama dapat berlangsung apabila masing-masing pihak memang siap.

Dia menjelaskan, kerja sama pemanfaatan layanan QRIS maupun fast payment lainnya sangat bergantung dari kesiapan masing-masing negara. Indonesia pada dasarnya tidak membeda-bedakan negara yang menjalin kerja sama dalam sistem pembayaran digital ini.

“Kalau Amerika siap, kita (Indonesia) siap, kenapa tidak (untuk kerja sama)?” kata Destry di Jakarta, pada Senin (21/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Lagi pula, kata dia, alat pembayaran non-tunai seperti kartu kredit yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa keuangan AS, yakni Visa dan Mastercard, hingga saat ini masih diminati dan mendominasi di Indonesia.

“Sampai sekarang kartu kredit yang selalu direbutin Visa dan Mastercard kan masih juga dominan. Jadi itu tidak ada masalah sebenarnya,” jelas Destry.

Baru-baru ini, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) merilis daftar hambatan perdagangan di sejumlah negara termasuk Indonesia, yang salah satunya adalah penggunaan QRIS melalui penerbitan Peraturan BI No. 21/2019.

“Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada,” tulis USTR dalam dokumennya.

Data Bank Indonesia melaporkan, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh tinggi sebesar 163,32% (yoy) pada Februari 2025. Lonjakan tinggi dari transaksi QRIS itu didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.

GPN juga Dipersoalkan

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now

Berita Terkait


Berita Terkini


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages