Pemprov Lampung Komitmen Dukung Harapan Driver Ojol Terkait Potongan Tarif Aplikasi 10 Persen - Tribunlampung

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) berkomitmen mendukung harapan pengemudi ojek online terkait pemberlakuan potongan tarif aplikasi sebesar 10 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang sumbogo mengatakan jika ke depan pihaknya bakal menyampaikan usulan para pengemudi ojek online di Lampung kepada Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
"Hari ini kita berkumpul dengan para asosiasi ojek online, karena hari ini memang serentak nasional terkat dengan masalah tarif online ini," ujar Bambang Sumbogo seusai menerima audiensi sejumlah perwakilan ojek online di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (20/5/2025).
"Tadi kita sepakati bahwa mengenai ada usulan mengenai potongan sebesar 10 persen terkait jasa aplikasi, karena sebelumnya aplikator melakukan potongan 20 persen." Imbuhnya.
Dia pun mengatakan jika pihaknya bakal segera mengumpulkan bahan data dan keterangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur.
Menurut Bambang, nantinya Pemprov Lampung diharapkan bisa mengadopsi beberapa Provinsi lain yang sudah lebih dahulu membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tarif ojek online.
"Jadi nanti kita akan mencontoh beberapa provinsi yang sudah membuat pergub tentang tarif (ojek online), sehingga nanti harapan kita ada ketetapan tarif terkait dengan masalah aplikasi online," imbuhnya.
"Intinya kita akan melakukan mapping, inventoring, dan akan diusulkan ke pak Gubernur sehingga nanti insyaallah akan dibuatkan pergub.
Selain itu, Bambang mengatakan jika untuk mewujudkan itu, diperlukan kesamaan antara pihak aplikator maupun operator.
"Kita berharap teman-teman aplikasi bisa menyatu, agar ketika ada hal-hal seperti ini, kita bisa langsung komunikasi, karena ini ada aplikator, regulator, dan operator," kata dia.
"Mitra ojek online ini selaku operator tentu harus difasilitasi agar matching, di mana kita dari regulator nanti akan membuat produk agar ada matching antara aplikator dan operator, sehingga tidak ada lagi gejolak," jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan, jika pihaknya bertugas melakukan kontrol dan pemantauan terhadap aplikasi.
"Kami dari sisi berkaitan dengan aplikasi, apabila ada aplikasi ada pelanggaran, termasuk ojek online, maka kami akan membuat laporan ke Kementrian Komdigi," ujar Achmad Saefulloh.
"Secara dunia usaha, apa bila memang suatu aplikasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada, maka dari Kominfo khususnya tingkat Provinsi hanya bisa memantau," jelasnya.
Meski begitu, Saefulloh menegaskan jika pihaknya tetap mendukung apa yang menjadi harapan dari para pengemudi ojek online khusus ya di Lampung.
"Karena mereka ini berupaya untuk kesejahteraan para pengemudi, jadi agar jangan ada yang dirugikan," kata dia.
"Mereka tentu ingin ada BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan dari pihak aplikator, dan mudah-mudahan semua pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar