Pertamina dan ESDM Siapkan Aplikasi Khusus untuk Subpangkalan LPG 3 Kg - IDX Channel - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Pertamina dan ESDM Siapkan Aplikasi Khusus untuk Subpangkalan LPG 3 Kg - IDX Channel

Share This
Responsive Ads Here

 

Pertamina dan ESDM Siapkan Aplikasi Khusus untuk Subpangkalan LPG 3 Kg - Bagian all

Gas_LPG_3_Kg_dibatasi_Foto_Aldhi_Chandra-3

Pertamina dan ESDM menyiapkan aplikasi khusus untuk pengecer atau subpangkalan LPG 3 kg.

Pertamina dan ESDM menyiapkan aplikasi khusus untuk pengecer atau subpangkalan LPG 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra/iNews Media Group)

Pertamina dan ESDM menyiapkan aplikasi khusus untuk pengecer atau subpangkalan LPG 3 kg. (Foto: Aldhi Chandra/iNews Media Group)

IDXChannel - PT Pertamina Patra Niaga dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aplikasi khusus untuk pengecer atau subpangkalan LPG 3 kg.

“Kami sedang berkoordinasi dan dipimpin oleh Kementerian ESDM untuk membuat sistem seperti MAP atau Merchant Application Pertamina. Tapi yang lebih sederhana dan bisa lebih mudah dipahami oleh subpangkalan,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Kamis (8/5/2025).

Heppy menambahkan aplikasi MAP itu untuk mencatat pembelian gas bersubsidi tersebut. Menurutnya aplikasi MAP ini baru mendata penjualan dari pangkalan ke subpangkalan, sehingga belum menyentuh pembelian oleh konsumen.

“Harapannya aplikasi khusus subpangkalan LPG 3 kg ini dapat membantu Pertamina bersama pemerintah mencatat konsumen LPG 3 kg, sehingga dapat memastikan pembelian gas bersubsidi tersebut tepat sasaran,” kata dia.

Lebih lanjut Heppy mengatakan, aplikasi ini masih dalam penyempurnaan. Pihaknya segera melakukan uji coba aplikasi tersebut.

“Kami harapkan, dengan sistem yang lebih mudah, pendataan bisa dilakukan dengan lebih mudah lagi,” katanya.

Sekadar informasi, aplikasi khusus ini merupakan tindak lanjut  pengangkatan status pengecer LPG 3kg menjadi subpangkalan

Pengubahan sistem tata kelola distribusi LPG 3 kg dengan menjadikan pengecer sebagai subpangkalan dilakukan oleh pemerintah setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan LPG 3 kg sejak 1 Februari 2025.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages