Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar | Sindonews - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar | Sindonews

Share This
Responsive Ads Here

 

Propaganda LGBTQ di Rusia, Apple Kena Denda Rp1,5 Miliar | Halaman Lengkap

propaganda-lgbtq-di-rusia-apple-kena-denda-rp15-miliar-okf

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:51 WIB

Propaganda LGBTQ di...

Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Apple dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional atau LGBTQ. Foto/Dok

A A A

JAKARTA 

- Perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS),

Apple 

dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang yang melarang promosi hubungan seksual non-tradisional. Pengadilan Moskow mendenda Apple sebesar 7,5 juta rubel atau USD93.000 yang setara Rp1,5 miliar (dengan kurs Rp16.260 per USD) karena melanggar undang-undang

Rusia 

yang melarang penyebaran propaganda

LGBTQ 

.

Pada bulan April, perusahaan teknologi AS itu dituduh melanggar Bagian 3 Pasal 6.21 dari Kode Pelanggaran Administratif Rusia, yang mencakup promosi online tentang hubungan dan preferensi seksual non-tradisional, dan ideologi child-free.

Baca Juga: Rusia Resmi Tetapkan Gerakan LGBT Sebagai Kelompok Ekstremis

Dalam sebuah pernyataan yang diposting di Telegram, pejabat pengadilan mengatakan, Pengadilan Tagansky di Moskow telah "menyatakan Apple Distribution International Ltd. bersalah atas tiga pelanggaran administratif" terkait Pasal 6.21 dan menjatuhkan denda lebih dari USD30.000 untuk setiap pelanggaran.

Seperti dilansir RT, kasus ini berasal dari distribusi serial televisi di platform streaming Apple yang mencakup adegan yang memperlihatkan hubungan seksual non-tradisional, mengutip pernyataan oleh regulator media Rusia Roskomnadzor.

Sidang diadakan secara tertutup karena terkait dengan layanan dan komunikasi internal perusahaan digambarkan sebagai informasi rahasia. Tidak ada rincian lebih lanjut yang diungkapkan oleh pengadilan atau pihak-pihak yang terlibat.

Seperti diketahui Rusia telah memperketat undang-undang yang berhubungan dengan propaganda LGBTQ selama satu dekade terakhir. Pada tahun 2013, penyebaran konten LGBT di kalangan anak di bawah umur dilarang, dan kini diperluas mencakup orang dewasa pada tahun 2022. Tahun lalu, Rusia menetapkan 'gerakan LGBT internasional' sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Trump Halangi Apple Produksi iPhone di India, Peluang Indonesia?

Dalam keputusan terpisah pada hari Senin, Pengadilan Tagansky mendenda Apple lebih dari USD37.000 karena gagal menghapus konten yang dianggap ilegal menurut hukum Rusia. Perusahaan menghadapi sanksi serupa di masa lalu, termasuk denda sebesar USD10.000 pada Januari 2024 karena gagal menghapus buku diktator Nazi Adolf Hitler, ‘Mein Kampf,’ yang terdaftar sebagai materi ekstrimis di Rusia, dari aplikasi Apple Books-nya.

(akr)

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

Klik Disini 

untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Infografis

Manchester City Gagal...

Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages