Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Featured PPATK

    Rekening Aktif Nasabah Kena Blokir PPATK Bisa Langsung Direaktivasi - Liputan 6

    4 min read

     

    Rekening Aktif Nasabah Kena Blokir PPATK Bisa Langsung Direaktivasi

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menepis rekening aktif masyarakat jadi sasaran pemblokiran.

    oleh Arief Rahman H Diperbarui 23 Mei 2025, 08:11 WIB

    Ivan YustiavandanaIvan Yustiavandana
    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

    Advertisement

    Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 28.000 rekeninf pasif atau rekening dormant. Namun, ada sejumlah rekening yang disebut-sebut masih aktif tapi diblokir.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening aktif milik nasabah yang terblokir bisa diaktifkan kembali. Menyusul ramainya keluhan masyarakat soal rekeningnya yang terkena blokir.

    BACA JUGA:

    "Ya, itu bisa langsung direaktivasi kok, enggak ada masalah," kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Liputan6 SCTV, Jumat (23/5/2025).

    Advertisement

    Dia menyampaikan, mekanisme pemblokiran rekening pasif atau rekening dormant sudah dibahas sejak lama. Dia menepis rekening aktif masyarakat jadi sasaran pemblokiran.

    "Enggak, itu sudah dibicarakan lama (mekanisme pemblokiran rekening)," tegasnya.

    Adapun, sepanjang 2024, ada 28.000 rekening dormant yang diblokir atas perintah PPATK. Menurut dia, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

    Prabowo Subianto Sepakat

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah sepakat dengan langkah pemblokiran rekening pasif. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

    Dia menyebut, Presiden Prabowo mendukung tindakan yang dilakukan PPATK. Pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi nasabah.

    "Beliau (Prabowo) mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya," kata Ivan di Istana Kepresidenan, Jakarta, mengutip Liputan6, Jumat, 23 Mei 2025.

    Hindari Rekening Digunakan Transaksi Pidana

    Ivan Yustiavandana
    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

    Pemblokiran rekening dorman atau pasif itu dilakukan untuk menghindari dari tindak pidana yang merugikan nasabah. Misalnya, digunakan untuk transaksi judi online (judol).

    Ivan menegaskan, pemblokiran rekening dormant dilakukan agar nasabah tidak menjadi sasaran hal tersebut.

    "Jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ungkap Ivan.

    Advertisement

    28.000 Rekening Pasif Diblokir

    Ivan Yustiavandana
    Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

    Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.

    "Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (18/5/2025).

    Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
    Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
    Komentar
    Additional JS