Tampang Eks Dirjen Kominfo Cs Ditahan Jaksa di Kasus Korupsi PDNS - detik - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Tampang Eks Dirjen Kominfo Cs Ditahan Jaksa di Kasus Korupsi PDNS - detik

Share This
Responsive Ads Here

 

Tampang Eks Dirjen Kominfo Cs Ditahan Jaksa di Kasus Korupsi PDNS

Jakarta 

- Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kominfo terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kejari Jakpus menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020—2024 (Taufiq S/detikcom)

1 / 5

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Para tersangka langsung ditahan.

Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).

2 / 5

Kelima tersangka itu digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Jakpus. Mereka terlihat mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol.

Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).

3 / 5

Para tersangka yang dijerat yakni mantan Dirjen Kominfo Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Dirjen Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian PPK PDNS Nova Zanda atau NZ, lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).

4 / 5

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan para tersangka sengaja akal-akalan membuat proyek PDNS agar masing-masing mereka bisa dapat untung. Bahkan, kata Safrianto, barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi.

Kejari Jakpus menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). (Taufiq/detikcom).

5 / 5

Perbuatan para tersangka itu telah merugikan negara hingga ratusan miliar. Jaksa mengatakan kerugian negara bisa saja bertambah.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages