Tampang Eks Dirjen Kominfo Cs Ditahan Jaksa di Kasus Korupsi PDNS
Jakarta
- Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kominfo terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
1 / 5
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Para tersangka langsung ditahan.

2 / 5
Kelima tersangka itu digiring ke mobil tahanan oleh penyidik Kejari Jakpus. Mereka terlihat mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol.

3 / 5
Para tersangka yang dijerat yakni mantan Dirjen Kominfo Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Dirjen Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Kemudian PPK PDNS Nova Zanda atau NZ, lfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 dan Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

4 / 5
Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan para tersangka sengaja akal-akalan membuat proyek PDNS agar masing-masing mereka bisa dapat untung. Bahkan, kata Safrianto, barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi.

5 / 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar