RRI.co.id - Waspadai Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal

KBRN, Gorontalo - Uang tiba-tiba masuk ke rekeningmu? Jangan buru-buru dikembalikan. Itu bisa jadi modus jebakan pinjol ilegal. Modus ini sering menyasar masyarakat dan bisa berujung utang fiktif yang tetap ditagihkan ke korban.
Maraknya modus penipuan keuangan digital dengan pola "salah transfer" patut diwaspadai. Skema ini membuat pelaku mengirim dana ke rekening pribadi lalu berpura-pura salah kirim agar korban mengembalikannya.
Masalahnya, uang yang dikirim berasal dari pinjaman online ilegal atas nama si korban. Setelah uang dikembalikan, korban tetap ditagih secara sah oleh sistem pinjaman tersebut—karena identitasnya telah dipalsukan untuk pengajuan kredit.
Bagaimana modus ini bekerja:
• Dana ditransfer ke rekening korban.
• Pelaku mengaku salah transfer.
• Korban mengembalikan dana ke Pelaku
• Ternyata, uang tersebut berasal dari pinjol illegal yang mengatasnamakan korban.
• Korban tetap ditagih karena dicatat sebagai peminjam aktif meskipun telah dikembalikan.
Langkah Pencegahannya:
• Jangan langsung mengembalikan dana tanpa verifikasi sumber pengirim secara detail.
• Cek mutasi rekening dan informasi transaksi ke pihak bank.
• Hindari interaksi lanjutan dengan nomor mencurigakan atau blokir pelaku yang memaksa mengembalikan dana dengan ancaman.
• Simpan semua bukti percakapan dan transaksi.
• Laporkan segera ke OJK atau Satgas PASTI.
Satgas PASTI adalah satuan tugas nasional yang menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Satgas ini beranggotakan berbagai otoritas, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Republik Indonesia.
• OJK bertugas sebagai pengarah kebijakan perlindungan konsumen, termasuk pengawasan aktivitas jasa keuangan ilegal.
• Kepolisian berperan dalam penindakan hukum terhadap pelaku penipuan, pemalsuan data, dan penyalahgunaan transaksi digital.
• Satgas PASTI melakukan verifikasi laporan, memblokir akun dan situs ilegal, serta menindak pelaku yang merugikan masyarakat.
Saluran Pelaporan Resmi:
Call center: 157
WhatsApp: 081-157-157-157
Email: satgaspasti@ojk.go.id
Layanan website: kontak157.ojk.go.id
Atau kunjungi kantor OJK atau Kepolisian terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar