Rabu
6Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home E-Commerce

Aturan Pajak Marketplace Disiapkan, Asosiasi Harap Implementasi Bertahap - Kompas

3 min read

 

Aturan Pajak Marketplace Disiapkan, Asosiasi Harap Implementasi Bertahap

Aturan Pajak Marketplace Disiapkan, Asosiasi Harap Implementasi Bertahap - Kompas | Opsitek-1
Aturan Pajak Marketplace Disiapkan, Asosiasi Harap Implementasi Bertahap - Kompas | Opsitek-2

KOMPAS.com-Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan dukungan terhadap rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak untuk penjual online. Namun, asosiasi meminta kebijakan ini dijalankan secara hati-hati dan bertahap.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyebut asosiasi siap mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan komitmen untuk mendukung ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, aturan resmi tentang pemotongan pajak oleh platform marketplace belum terbit.

“Kami memahami bahwa wacana ini mulai disosialisasikan secara terbatas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada beberapa marketplace sebagai bagian dari proses persiapan implementasi,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Rabu (25/6/2025).

AS Klaim Trump Akhiri Ancaman Langsung Nuklir Iran dan Tepis Uranium Dipindahkan

Simak 4 Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce - ineesBaca juga Simak 4 Alasan Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce - inees

Baca juga: Toko Online di Indonesia Bakal Kena Pajak Otomatis dari Marketplace

Budi menyebut penunjukan marketplace sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital. Karena itu, ia menilai perlu kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas ke para penjual.

“Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia," kata Budi.

idEA juga mendorong agar implementasi dilakukan secara bertahap. Proses perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, kesiapan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah, serta kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh.

Lazada Blokir Penjualan Produk dari Luar Negeri, Ada Efeknya? - detik inetBaca juga Lazada Blokir Penjualan Produk dari Luar Negeri, Ada Efeknya? - detik inet

“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ucapnya.

Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan baru pajak e-commerce. Regulasi tersebut akan mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari penjualan yang dilakukan oleh para pelapak.

Baca juga: Jeff Bezos Dituding Minim Bayar Pajak, Pernikahan Mewahnya di Venesia Tuai Protes

Dokumen yang dilihat Reuters dan pernyataan dua sumber dari industri menyebut pemungutan pajak dilakukan sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyamakan perlakuan antara toko daring dan toko fisik. Aturan ini diperkirakan terbit bulan depan.

Perubahan akan berdampak pada sejumlah operator besar di Indonesia seperti TikTok Shop, Tokopedia (ByteDance), Shopee (Sea Limited), Lazada (Alibaba), Blibli, dan Bukalapak.

Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Muncul Wacana Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Asosiasi E-Commerce Buka Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Muncul Usai Perang, Khamenei: Iran Bangsa yang Besar, Tak Akan Pernah Menyerah

Komentar
Additional JS