PoliceTube Diluncurkan Polri Buat Pamer Kinerja Polisi, Dikritik Pengamat Buang-buang Anggaran - Halaman all - Tribunjatim
Table of Content
Internet,
PoliceTube Diluncurkan Polri Buat Pamer Kinerja Polisi, Dikritik Pengamat Buang-buang Anggaran - Halaman all - Tribunjatim


TRIBUNJATIM.COM - Platform berbagi video bernama PoliceTube yang baru saja diluncurkan Polri menuai hujatan.
Diketahui, PoliceTube akan menjadi media untuk menayangkan video-video tentang kinerja polisi dalam melayani masyarakat.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, platform tersebut digunakan untuk penyebaran kebaikan hingga kinerja kepolisian dalam rangka untuk meningkatkan efek kepercayaan publik.
Baca juga: Warga Sakit DBD usai Minum Air Hujan Gegara 20 Tahun Krisis Air Bersih, Tagih Janji Gubernur
"PoliceTube diharapkan dapat menjadi platform digital video share yang mendukung transformasi digital institusi Polri dalam rangka publikasi dan diseminasi informasi kinerja Polri kepada masyarakat luas," katanya pada Senin (23/6/2025), mengutip Tribrata Polri.
Sebelumnya, Divisi Humas Polri melakukan kerja sama dengan PT Digital Unggul Gemilang terkait pembuatan platform PoliceTube.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, kerja sama ini dalam rangka untuk pengembangan dan pengelolaan platform tersebut.
"Kehadiran PoliceTube ini diharapkan akan mengukir sejarah dan membawa harapan besar bagi pelaksanaan kehumasan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya pada Senin di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan, melansir Tribunnews.com.
Sandi juga mengatakan, platform tersebut diharapkan untuk publikasi kinerja Polri kepada masyarakat luas.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, PoliceTube adalah platform penting bagi Polri demi tercapainya jargon presisi dan modernisasi.
"Diharapkan kolaborasi ini dapat melahirkan berbagai inovasi dan solusi digital yang mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mendorong transparansi kinerja kepolisian, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih optimal," ujarnya.
Adapun platform ini ditargetkan akan dirilis pada 1 Juli 2025 atau bertepatan dengan HUT Polri ke-79.
Alih-alih mendapat sambutan positif, peluncuran platform tersebut justru dikritik.
Hal itu disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto.
Ia menganggap konten-konten kehumasan hingga pembuatan PoliceTube hanya wujud Polri melakukan pemborosan anggaran.
Dia mengatakan, Polri justru terlalu berfokus dengan memoles citra alih-alih terus meningkatkan kinerja anggotanya dalam melayani masyarakat.
"Platform-platform yang diterbitkan oleh Div Humas selama ini, saya melihat, tak lebih dari sekedar buang-buang anggaran."
"Karena alih-alih memperbaiki kualitas pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat, platform-platform itu hanya memoles citra saja, yang realitasnya tidak sesuai dengan harapan masyarakat," katanya dalam pesan suara kepada Tribunnews.com, Rabu (25/6/2025).
Bambang lantas mencontohkan cara untuk meningkatkan kinerja kepolisian.
Yakni bisa dengan cara mempercepat pengusutan kasus yang dilaporkan masyarakat atau membangun sistem terkait penyelidikan kasus.
Pembangunan sistem tersebut, kata Bambang, agar masyarakat atau pelapor bisa mengawasi kinerja Polri dalam mengusut suatu kasus.
Menurutnya, pembenahan kinerja semacam itu lebih baik ketimbang hanya memoles citra lewat dibuatnya platform PoliceTube.
"Itu akan lebih berdampak dan dihargai masyarakat daripada meluncurkan hal semacam itu," tuturnya.
Bambang juga menegaskan, masyarakat tidak membutuhkan kesan bahwa citra Polri baik, tetapi kinerja nyata di lapangan.
"Citra positif itu akan muncul sendiri jika kepolisian dan personelnya di lapangan bisa membangun reputasi dengan kerja-kerja yang konsisten dan terus membaik," tegasnya.
Baca juga: Baru Pulang dari RS, Usep Ditahan Gegara Beli Motor Rp2 Juta untuk Ngojek, Harus Hidupi Keluarga
Di sisi lain, aksi anggota polisi kepergok melakukan pungutan liar (pungli) Rp100 ribu kepada pengendara motor, sempat viral di media sosial.
Polisi yang merupakan anggota Polantas tersebut langsung mendapat tindakan dari Propam.
Video saat polisi melakukan hukuman dari Propam itu pun turut jadi sorotan netizen.
Bagaimana tidak, polisi yang diduga kepergok melakukan pungli tersebut dihukum berguling-guling di aspal di siang bolong.
Dalam video viral yang beredar, terlihat anggota Propam mengawasi Polantas yang sedang berguling-guling tersebut.
Setelah itu, anggota Polantas tersebut langsung dijebloskan ke tahanan kusus polisi atau penempatan khusus (patsus).
Ternyata, anggota Polantas tersebut sedang menjalani hukuman terkait pungli Rp100 ribu kepada pengendara yang videonya sempat viral.

Diketahui, oknum Polantas tersebut merupakan anggota personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu RH.
Ia diduga melakukan pungli kepada pengendara motor yang melawan arah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu RH.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
"Dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus," imbuhnya.
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang polisi lalu lintas melakukan pungli ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Terlihat personel polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Baca juga: WO Diteror Galeri Dibakar setelah Dekorasi Gagal hingga Pengantin Pingsan, Sudah Ganti Rp15 Juta
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membeberkan awal mula kejadian.
Aiptu RH melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Aiptu RH memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu RH meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan, apa yang dilakukan Aiptu RH merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar Rp100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu RH adalah penyalahgunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar."
"Malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan, tindakan Aiptu RH melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas itu pun akan dikurung selama 30 hari ke depan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu RH terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
Ia juga bisa dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, patsus, dan demosi keluar daerah," ujar Suharmono.