OJK Jelaskan Perbedaan Payment ID dengan SLIK | tempo
OJK Jelaskan Perbedaan Payment ID dengan SLIK | tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia tengah mengembangkan sistem pembayaran digital baru bernama Payment ID, yang proses uji cobanya akan dimulai pada 17 Agustus mendatang. Otoritas Jasa Keuangan mengatakan Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, SLIK merupakan sistem berbasis pelaporan informasi debitur. Selama ini SLIK digunakan untuk asesmen kredit, pengelolaan risiko kredit, dan mitigasi overleverage (penggunaan utang secara berlebihan) dalam sistem keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan Payment ID merupakan unique identifier transaksi yang bertujuan untuk efisiensi pembayaran, pemetaan perilaku konsumsi, dan optimalisasi data transaksi keuangan. “Dengan kata lain, SLIK adalah sistem pelaporan, sedangkan Payment ID adalah sistem identifikasi transaksi,” kata Hasan kepada Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Hasan, Payment ID justru berpotensi menjadi pelengkap untuk memperkaya ekosistem dan analisis data, yang akan mendukung akurasi profil risiko serta inovasi kredit berbasis perilaku konsumen. OJK, kata Hasan, akan memastikan bahwa para pelaku usaha lembaga jasa keuangan yang mengadopsi Payment ID tetap menerapkan tata kelola yang kuat, termasuk kepatuhan terhadap integritas data dan pelindungan konsumen.
Payment ID sendiri merupakan sistem pembayaran berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan semua aktivitas keuangan individu. Sistem ini dapat mencatat dan menggabungkan data dari berbagai sumber keuangan, seperti rekening bank, kartu kredit, dompet elektronik, serta pinjaman daring.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan proses pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara utuh masih membutuhkan waktu beberapa tahun ke depan.
“Untuk itu, BI akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai, yang akan dimulai prosesnya pada 17 Agustus untuk mendukung program pelindungan sosial,” ucap Denny kepada Tempo, Senin, 28 Juli 2025.
Denny juga mengatakan penggunaan data individu Payment ID dan akses penggunaannya dimaksudkan untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Informasi Payment ID, kata dia, hanya dapat digunakan oleh otoritas yang bekerja sama dengan BI sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengembangan dan penggunaan data Payment ID juga mengacu pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan menyebutkan Payment ID dapat mendeteksi fraud dalam menilai kesehatan keuangan secara lebih akurat dibanding sistem konvensional seperti SLIK.
"Sudah langsung ketahuan income statement, penerimaan, dan pengeluaran. Kalau penerimaan lebih besar daripada pengeluaran, misalnya 120 persen, berarti apa? (Keuangan) saya sehat," tutur Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat, 18 Juli 2025.
Pilihan Editor: Risiko Utang Macet Kartu Kredit Akibat Promo Liburan