Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Internet TikTok UU ITE

    Live TikTok Ajak Bakar DPRD Makassar, Mahasiswa Asal Bone Ditangkap dan Dijerat UU ITE - Merdeka

    3 min read

     

    Live TikTok Ajak Bakar DPRD Makassar, Mahasiswa Asal Bone Ditangkap dan Dijerat UU ITE

    Mahasiswa asal Kabupaten Bone berinisial ZM (22), ditangkap usai menjadi tersangka aksi kerusuhan hingga berujung pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat malam (29/8/2025).


    Mahasiswa asal Kabupaten Bone berinisial ZM (22), ditangkap usai menjadi tersangka aksi kerusuhan hingga berujung pembakaran Kantor DPRD Makassar pada Jumat malam (29/8/2025). (Liputan6.com/ Fauzan)

    Advertisement

    Liputan6.com, Makassar - Mahasiswa asal Kabupaten Bone berinisial ZM (22), ditangkap usai menjadi tersangka aksi kerusuhan hingga berujung pembakaran Kantor DPRD Makassar pada Jumat malam (29/8/2025). 

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa ZM dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. ZM pun disebut menghasut massa hingga kerusuhan berujung pembakaran kendaraan dan gedung DPRD Kota Makassar terjadi.

    "Untuk penghasutannya, (Pasal) 160 KUHP. Pasal 160 ini penghasutan itu harus ada akibat yang ditimbulkan," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

    Arya menjelaskan bahwa saat kejadian, ZM berada di lokasi kejadian dan melakukan siaran langsung atau live di TikTok. Dalam live-nya, ZM menghasut dan mengajak massa untuk melakukan pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar.

    "Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone dengan media sosial tertentu, sehingga pada saat itu mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," jelasnya.

    "Sehingga orang-orang datang ke tempat tersebut dan ini ada akibat yang ditimbulkan yaitu kebakaran dari gedung dan ada nyawa yang melayang," tambah Arya.

    Dijerat UU ITE

    Tak hanya dijerat pasal 160 KUHP, Arya menyebutkan bahwa ZM juga dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE lantaran provokasi dan penghasutannya dilakukan di sosial media.

    "Sehingga itu dikenakan pasal 160 dan juga Undang-Undang ITE di Pasal 45 ayat 2," ucap Arya.

    Meski begitu Arya memastikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia juga berjanji akan menguak aktor intelektual dalam kerusuhan berujung pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar.

    "Siapa yang menyuruh tentu ini masih dilakukan pendalaman dari Dirkrimum dan Satreskrim untuk aktor intelektual yang berada dibelakangnya, tapi sementara kami masih fokus pada pelaku-pelaku pembakaran maupun penghasutan serta yang melakukan penampungan terhadap barang-barang curian tersebut," Arya memungkasi.

    Advertisement

    Komentar
    Additional JS