Akses Live TikTok Dibekukan Komdigi, DPR: Penegakan Hukum Jangan Matikan Ekosistem Digital - SINDOnews.com
2 min read
Akses Live TikTok Dibekukan Komdigi, DPR: Penegakan Hukum Jangan Matikan Ekosistem Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komdigi. Imbasnya pengguna tak bisa mengakses fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online. Foto: Ist
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memandang serius pembekuan sementara izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Imbasnya pengguna tak bisa mengakses fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional," ujar Dave, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Ini Cara Salin Tautan TikTok
Dia mengingatkan agar pemblokiran izin TikTok tak mematikan ekosistem digital yang produktif. Apalagi TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
"Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal. Karena itu, Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ungkapnya.
Dave bergarap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No 5 Tahun 2020. "Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," ujar Dave.
Politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti pada seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ucapnya.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Komdigi telah membekukan izin TikTok di Indonesia mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025. Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Namun, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan live di media sosial tersebut.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai hukum nasional," ujar Dave, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Ini Cara Salin Tautan TikTok
Dia mengingatkan agar pemblokiran izin TikTok tak mematikan ekosistem digital yang produktif. Apalagi TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia.
"Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi pedagang lokal. Karena itu, Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ungkapnya.
Dave bergarap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No 5 Tahun 2020. "Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia," ujar Dave.
Politikus Partai Golkar ini mewanti-wanti pada seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ucapnya.
Sekadar informasi, pemerintah melalui Komdigi telah membekukan izin TikTok di Indonesia mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025. Meski demikian, aplikasi TikTok masih bisa diakses oleh pengguna. Namun, pengguna TikTok tidak bisa lagi melakukan live di media sosial tersebut.
(jon)