Apple Didenda Rp 10,5 Triliun Atas Pelanggaran Hak Paten Masimo - VOI
Apple Didenda Rp 10,5 Triliun Atas Pelanggaran Hak Paten Masimo
Apple Watch Series 9 (foto: dok. Apple)
JAKARTA – Juri federal di California memutuskan bahwa Apple harus membayar ganti rugi sebesar 634 juta dolar AS (Rp10,5 triliun) kepada Masimo, perusahaan teknologi medis, atas kasus pelanggaran hak paten.
Dalam keputusan terbaru, Apple dinyatakan melanggar salah satu hak paten Masimo, yakni teknologi pembacaan oksigen darah. Selain itu, fitur mode latihan dan fitur pemberitahuan detak jantung Apple Watch juga dinilai melanggar hak paten Masimo.
Juru bicara Apple yang tidak disebutkan namanya, melansir dari Reuters, menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan putusan juri. Untuk menghindari pembayaran denda yang besar, Apple akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, Masimo menyambut baik keputusan tersebut. Dalam sebuah pernyataan, Masimo mengatakan bahwa putusan ini merupakan, "kemenangan yang signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami."
Gugatan ini dimulai oleh Masimo beberapa tahun lalu. Perusahaan tersebut menuding Apple merekrut karyawannya dengan sengaja untuk mencuri teknologi oksimetri denyut nadi dan meluncurkan fitur tersebut pada Apple Watch.
Sebelumnya, gugatan ini menyebabkan pengadilan perdagangan AS memblokir impor Apple Watch Series 9 dan Ultra 2. Untuk menghindari larangan impor, Apple sempat menghapus teknologi pembacaan oksigen darah dari jam tangannya.
Setelah itu, Apple memperkenalkan kembali versi jam tangan yang diperbarui pada Agustus lalu setelah mendapat persetujuan dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. Namun, Komisi Perdagangan Internasional (ITC) AS memutuskan untuk mengadakan proses baru untuk menentukan status jam tangan Apple yang diperbarui.
Masimo pun mengajukan gugatan terhadap Bea Cukai setelah mereka menyetujui versi terbaru dari Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2. Gugatan terbaru ini menunjukkan kemenangan bagi Masimo.