Australia Blokir TikTok & Instagram U-16 Mulai 10 Desember, 1 Juta Akun Remaja Terdampak - SindoNews
2 min read
Australia Blokir TikTok & Instagram U-16 Mulai 10 Desember, 1 Juta Akun Remaja Terdampak
views:
Efektif 10 Desember 2025, Australia resmi memblokir TikTok, Instagram, dan Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun, regulasi yang kini diharapkan warganet Indonesia untuk ditiru. Foto: Sindonews/Gemini
JAKARTA - Pemerintah Australia dijadwalkan mengimplementasikan regulasi ketat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, efektif mulai 10 Desember 2025.
Regulasi ini merupakan yang pertama di dunia.
Portofolio platform yang terdampak mencakup nama-nama besar di industri, yakni TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X (Twitter), YouTube, Reddit, dan Kick.
Sebagai tindak lanjut kepatuhan, korporasi teknologi tersebut kini mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja di Australia. Pesan tersebut memberikan tiga opsi: mengunduh data, membekukan akun, atau menghapus akun secara permanen sebelum akun dinonaktifkan secara otomatis.
Regulasi ini merupakan yang pertama di dunia.
Portofolio platform yang terdampak mencakup nama-nama besar di industri, yakni TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Threads, X (Twitter), YouTube, Reddit, dan Kick.
Sebagai tindak lanjut kepatuhan, korporasi teknologi tersebut kini mulai mengirimkan pemberitahuan kepada lebih dari satu juta akun remaja di Australia. Pesan tersebut memberikan tiga opsi: mengunduh data, membekukan akun, atau menghapus akun secara permanen sebelum akun dinonaktifkan secara otomatis.
Kepatuhan Korporasi dan Pergeseran Teknologi Verifikasi
Langkah ini menandai perubahan sikap korporasi teknologi. Setelah sempat menolak keras dengan alasan kompleksitas verifikasi usia, perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya memilih patuh.
Mekanisme verifikasi tidak lagi akan menggunakan unggahan kartu identitas, yang dinilai tidak akurat dan mudah dicurangi.
Sebaliknya, platform akan mengadopsi sistem berbasis perilaku pengguna. Algoritma akan menganalisis aktivitas akun—seperti kebiasaan scrolling atau pola likes—untuk memprediksi usia pengguna.
Ini mengindikasikan pergeseran dari verifikasi identitas statis ke analisis perilaku dinamis untuk kepatuhan regulasi.
Implementasi di Australia ini diposisikan sebagai "eksperimen besar" yang diamati secara ketat oleh negara lain.
Kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, cyberbullying, dan gaya hidup tidak sehat menjadi pendorong utama.
Beberapa negara lain dilaporkan mulai mempertimbangkan langkah serupa. Inggris dan Prancis telah memulai pemeriksaan usia untuk situs dewasa, sementara Denmark bersiap mengumumkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun.
Di Indonesia, kabar ini memicu sentimen publik yang sangat positif. Unggahan di akun Instagram @lambeturah mengenai kebijakan Australia ini menuai dukungan luas dari warganet. Publik Indonesia menyoroti urgensi perlindungan anak di ruang digital lokal, terutama dari paparan konten negatif dan iklan pinjaman online yang tidak terfilter.
Dukungan tersebut terekam dalam komentar-komentar di unggahan tersebut.
"setuju pliss terapin di Indonesia jugaa," tulis akun rarahmapelawi.
"ga heran kalo mereka negara maju, hal kecil aja sudah diperhatikan," tulis akun fvckriza, mengaitkan regulasi ini dengan kemajuannegara.
Mekanisme verifikasi tidak lagi akan menggunakan unggahan kartu identitas, yang dinilai tidak akurat dan mudah dicurangi.
Sebaliknya, platform akan mengadopsi sistem berbasis perilaku pengguna. Algoritma akan menganalisis aktivitas akun—seperti kebiasaan scrolling atau pola likes—untuk memprediksi usia pengguna.
Ini mengindikasikan pergeseran dari verifikasi identitas statis ke analisis perilaku dinamis untuk kepatuhan regulasi.
Implementasi di Australia ini diposisikan sebagai "eksperimen besar" yang diamati secara ketat oleh negara lain.
Kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, cyberbullying, dan gaya hidup tidak sehat menjadi pendorong utama.
Beberapa negara lain dilaporkan mulai mempertimbangkan langkah serupa. Inggris dan Prancis telah memulai pemeriksaan usia untuk situs dewasa, sementara Denmark bersiap mengumumkan larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun.
Di Indonesia, kabar ini memicu sentimen publik yang sangat positif. Unggahan di akun Instagram @lambeturah mengenai kebijakan Australia ini menuai dukungan luas dari warganet. Publik Indonesia menyoroti urgensi perlindungan anak di ruang digital lokal, terutama dari paparan konten negatif dan iklan pinjaman online yang tidak terfilter.
Dukungan tersebut terekam dalam komentar-komentar di unggahan tersebut.
"setuju pliss terapin di Indonesia jugaa," tulis akun rarahmapelawi.
"ga heran kalo mereka negara maju, hal kecil aja sudah diperhatikan," tulis akun fvckriza, mengaitkan regulasi ini dengan kemajuannegara.
(dan)