Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home ASN Coretax DJP Featured Istimewa Keuangan POLRI Purbaya Yudhi Sadewa Spesial TNI

    DJP Kebut Registrasi Coretax! ASN, TNI, Polri, Wajib Aktivasi Akun - SindoNews

    2 min read

     

    DJP Kebut Registrasi Coretax! ASN, TNI, Polri, Wajib Aktivasi Akun

    Jum'at, 21 November 2025 - 18:26 WIB

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendesak Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai 2026. Foto/Dok
    A
    A
    A
    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mendesak Wajib Pajak (WP) untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT mulai tahun 2026. Hingga 16 November 2025, DJP mencatat baru sekitar 3,18 juta WP yang telah mengaktifkan akun Coretax dari total sekitar 14 juta WP terdaftar.

    Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, WP Badan (Koperasi) menyumbang 599 ribu akun, dan WP Orang Pribadi sebanyak 2,6 juta akun. Namun, Bimo menyoroti bahwa WP Orang Pribadi yang sudah melakukan registrasi kode otorisasi dan tanda tangan digital baru mencapai 1,6 juta.

    "Adapun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar," ujar Bimo.

    Baca Juga: Coretax DJP Jadi Target, Komdigi: Jangan Masukkan Data di Situs Selain Domain Ini!

    Untuk mempercepat registrasi Coretax, DJP terus mendorong kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya adalah Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax.



    "Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025," ujar Bimo.

    Bimo pun mengimbau masyarakat luas, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela. Baca Juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan Soal Masalah di Dalam Sistem Pajak Coretax

    "Kami juga menghimbau masyarakat, pembayar pajak yang baik, supaya terus untuk mendaftarkan secara sukarela aktivasi identitasnya di Coretax. Kami juga berpikir sama dengan perusahaan-perusahaan, dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan perusahaan masing-masing," jelas Bimo.

    Aktivasi akun Coretax oleh wajib pajak merupakan syarat utama agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan di sistem baru.
    (akr)
    Komentar
    Additional JS