DPR: Pemblokiran Judi Online Harus Dilanjut meski Transaksi Turun - Beritasatu
DPR: Pemblokiran Judi Online Harus Dilanjut meski Transaksi Turun
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh menegaskan, upaya pemblokiran judi online (judol) harus tetap dilanjutkan meskipun nilai transaksinya di Indonesia dilaporkan menurun tajam. Ia menilai, pemblokiran yang dilakukan pemerintah sudah menunjukkan hasil, tetapi tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan hingga Rp 155 triliun, turun sekitar 57% dibandingkan Rp 359 triliun sepanjang 2024.
Namun, penurunan itu bukan alasan untuk mengendurkan upaya pemberantasan.
Prabowo: Indonesia Rugi US$ 8 Miliar Per Tahun Akibat Judi Online
“Judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” ujar Oleh di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Minggu (9/11/2025).
Oleh Soleh memberikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atas langkah masifnya dalam memblokir jutaan situs dan konten judi online. Berdasarkan data resmi, Kemenkomdigi telah memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
“Keberhasilan Kemenkomdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan,” ujarnya.
Namun, menurutnya, pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran saja. Diperlukan langkah hukum dan edukatif yang berkelanjutan agar jaringan pelaku bisa diusut hingga tuntas.
Kecanduan Judi Online, Siswa SMP di Kulonprogo Tak Masuk Sekolah Sebulan
Oleh menilai, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu memperkuat sinergi lintas lembaga, terutama antara Komdigi, PPATK, dan Polri agar upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengembang situs judi online.
“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” ujarnya.
Selain langkah represif, literasi digital masyarakat juga perlu ditingkatkan agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi daring.
Terbukti Main Judi Online, Kemensos Coret 600.000 Penerima Bansos
Oleh menekankan, edukasi publik merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai penyebaran judi online di Indonesia. Ia mengingatkan, pelaku kejahatan siber kini semakin kreatif dalam menarik korban melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.