Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home AI ChatGPT Featured Istimewa Kecerdasan Buatan Komdigi Spesial

    Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Termasuk Induk ChatGPT - Selular.id

    5 min read

     

    Komdigi Tegur 25 Platform Digital, Termasuk Induk ChatGPT

    Penulis :

    Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menegur 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

    Daftar platform yang ditegur mencakup nama-nama besar global, termasuk OpenAI, perusahaan induk dari layanan kecerdasan artifisial populer ChatGPT.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan resmi telah dikirimkan kepada seluruh platform terkait.

    Teguran ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendaftaran PSE.

    Alexander menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat.

    “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Selular.id, Selasa (18/11/2025).

    Regulasi yang menjadi dasar penegakan ini, yaitu Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, secara tegas mewajibkan setiap PSE—baik domestik maupun asing—untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

    Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi intensif sejak regulasi diterbitkan, namun masih menemukan sejumlah platform yang belum mematuhi ketentuan tersebut.

    Komdigi memberikan peringatan tegas bahwa jika platform-platform ini tetap mengabaikan kewajiban pendaftaran setelah menerima notifikasi, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Daftar Platform Global yang Ditegur

    Dalam daftar 25 PSE yang menerima teguran, tercatat berbagai perusahaan global dari berbagai sektor industri digital.

    Mulai dari penyedia layanan cloud computing dan kecerdasan artifisial, platform reservasi hotel, hingga aplikasi pendidikan.

    Keberadaan OpenAI dalam daftar ini menjadi sorotan khusus, mengingat popularitas ChatGPT yang sangat tinggi di kalangan pengguna Indonesia.

    Pemerintah menegaskan bahwa meski telah mengirimkan notifikasi teguran, Komdigi tetap membuka ruang dialog bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

    Alexander menyatakan kesiapan timnya untuk membantu proses teknis pendaftaran, namun dengan penekanan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah syarat mutlak.

    “Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun, ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia,” tegas Alexander.

    Pernyataan ini konsisten dengan sikap pemerintah dalam menangani panggilan terhadap TikTok dan Meta pasca demo ricuh yang mendapat sorotan media asing.

    Mekanisme Sanksi dan Tenggat Waktu

    Bagi PSE yang mengabaikan pemberitahuan ini, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.

    Mekanisme sanksi ini diatur secara jelas dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo 5/2020.

    Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembatasan atau penghentian akses.

    Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

    Proses pendaftaran melalui OSS ini dirancang untuk memudahkan perusahaan memenuhi kewajiban regulasinya sehingga dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

    Pendekatan pemerintah dalam menegakkan aturan pendaftaran PSE ini menunjukkan konsistensi dalam pengawasan ruang digital.

    Sebelumnya, Komdigi juga telah beberapa kali menegur Platform X karena masalah konten pornografi, serta menangani keluhan dari pelaku usaha seperti dalam kasus protes potongan jasa aplikator ojek online.

    Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital Indonesia yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.

    Kepatuhan terhadap regulasi pendaftaran PSE diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan ekonomi digital yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan nasional di era digital.

    Komentar
    Additional JS