Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Masa Transisi 1 Tahun - Selular.id
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition, Masa Transisi 1 Tahun
Selular.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition secara bertahap dengan masa transisi selama satu tahun.
Operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata perlu bersiap mengimplementasikan kebijakan baru yang bertujuan memperkuat keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler ini.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkapkan bahwa saat ini implementasi regulasi tersebut masih dilakukan secara sukarela.
Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi pelanggan dan operator seluler untuk menjalankan kebijakan ini secara serius.
“Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition),” kata Edwin, (14/11/2025).
Pendaftaran kartu SIM melalui face recognition merupakan proses verifikasi identitas pengguna baru dengan teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Kebijakan ini dikeluarkan Komdigi untuk mengurangi praktik titip identitas atau penggunaan data palsu saat registrasi, sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk praktik penipuan daring.
Edwin menegaskan bahwa penggunaan face recognition tidak akan mempersulit masyarakat dalam membeli kartu SIM.
“Jadi tidak ada yang namanya dipersulit. Cuma ada beberapa untuk KYC (Know Your Customer atau proses verifikasi identitas) untuk aktivasi. Aktivasi yang selama ini cuma pakai KK (Kartu Keluarga), kita minta sekarang KK sama face recognition,” jelasnya.
Investasi Sistem Biometrik dan Biaya Verifikasi
Untuk menjalankan kebijakan ini, operator seluler harus mengeluarkan investasi tambahan pada sistem biometrik face recognition.
Investasi tersebut mencakup pengadaan software dan perangkat keras seperti kamera, server, serta modul face recognition di aplikasi dan sistem backend operator.
Operator juga akan dikenakan biaya akses ke database Dukcapil sebesar Rp3.000 untuk setiap sekali verifikasi face recognition per pelanggan baru (“per hit”).
Artinya, jika ada 1 juta pelanggan baru yang mendaftar, maka biaya yang harus dikeluarkan operator untuk memvalidasi pelanggan tersebut mencapai Rp3 miliar.
Kebijakan registrasi dengan biometrik wajah ini sebenarnya telah lama dibicarakan sebagai langkah evolusi dari sistem registrasi sebelumnya.
Perkembangan teknologi ini diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah yang muncul dalam implementasi sistem registrasi sebelumnya.
Baca Juga: