Asus, Acer hingga Bhinneka Berpotensi Susul Nadiem Jadi Tersangka Chromebook - Inilah
Asus, Acer hingga Bhinneka Berpotensi Susul Nadiem Jadi Tersangka Chromebook
Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memimpin Sidang Dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Sejumlah perusahaan teknologi yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim berpotensi menyusul menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Potensi itu terbuka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait aliran dana dan keterlibatan langsung para pihak.
Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai peluang penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terkait, termasuk vendor, sangat bergantung pada pembuktian yang dimiliki aparat penegak hukum.
“Menurut saya pihak-pihak itu potensi untuk menjadi tersangka, besar kecilnya tergantung bukti-bukti dan dana yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Hudi kepada Inilah.com, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlibatan vendor dalam perkara korupsi bukan hal baru. Menurut Hudi, pola pemberian komisi dari perusahaan kepada pejabat kerap ditemukan dalam berbagai kasus serupa.
“Masalah vendor-vendor sudah rahasia umum apabila ada komisi yang diterima oleh pejabat dari mereka, karena itu vendor dapat kena pasal suap,” ujarnya.
Hudi menegaskan, apabila pemberian komisi tersebut dilakukan atas nama korporasi, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada individu, melainkan juga dapat menjerat badan usaha.
“Kalau atas nama korporasi iya korporasi terlibat,” ucap Hudi.
Dalam proses pembuktian, Hudi menyebut penyidik akan sangat bergantung pada alat bukti yang menunjukkan adanya transaksi maupun kesepakatan antara vendor dan pejabat negara.
“Bukti krusial itu ada saksi saat penyerahan atau ada transfer dari bank yang bersangkutan dan catatan pengeluaran uang,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai nilai uang bukan faktor penentu utama dalam menjerat pelaku korupsi. Yang paling penting, kata Hudi, adalah adanya kesepakatan jahat antara para pihak.
“Akarnya adalah kesepakatan. Uang itu hanya menegaskan kesepakatan berjalan,” pungkasnya.
12 Vendor Cuan Miliaran
Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan daftar 12 perusahaan vendor teknologi yang diduga menikmati keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Sejumlah nama besar di industri teknologi, mulai dari Acer, Axioo, Asus hingga Hewlett-Packard (HP), tercantum dalam dakwaan sebagai pihak yang menerima aliran dana dari proyek bernilai jumbo itu.
Berdasarkan dakwaan terhadap tiga terdakwa—Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief selaku konsultan—PT Acer Indonesia disebut sebagai vendor dengan keuntungan terbesar, yakni lebih dari Rp425 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT Bhinneka Mentari Dimensi dengan nilai sekitar Rp281 miliar, disusul PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177 miliar.
Adapun rincian 12 perusahaan yang disebut jaksa menerima keuntungan dalam proyek tersebut adalah sebagai berikut: