Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Aplikasi Berita Featured Kasus Keuangan Keuangan Digital Komdigi Mata Elang Spesial

    Komdigi tindak 8 aplikasi mata elang, data nasabah disalahgunakan? - Topik

    3 min read

     

    Komdigi tindak 8 aplikasi mata elang, data nasabah disalahgunakan? 



    Komdigi tindak 8 aplikasi 'mata elang', data nasabah disalahgunakan
    cover | @googleplay

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. 

    Kasus ini mencuat setelah ditemukannya indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Tindakan Komdigi dilakukan untuk melindungi data pribadi masyarakat di ruang digital.

    Hingga saat ini, Komdigi telah mengajukan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital terkait. Aplikasi-aplikasi tersebut diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dan pemanfaatan data nasabah tanpa izin. Proses penghapusan dilakukan melalui koordinasi dengan platform digital terkait.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa permohonan delisting diajukan kepada Google. Dari delapan aplikasi yang diajukan, enam di antaranya telah dinyatakan tidak aktif. Sementara dua aplikasi lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

    "Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, 6 aplikasi diantaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses," tegas Dirjen Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

    Alexander menjelaskan bahwa aplikasi yang dikenal sebagai 'mata elang', seperti BESTMATEL, berfungsi mendukung aktivitas penagihan. Aplikasi ini digunakan untuk memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data leasing. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melacak dan menarik kendaraan kredit bermasalah.

    Data yang diproses dalam aplikasi tersebut mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik. Pemanfaatan data ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Komdigi menilai praktik tersebut dapat merugikan nasabah pembiayaan.

    Komdigi saat ini masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap aplikasi lain yang belum diturunkan. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, dan platform digital terus diperkuat. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga ruang digital tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan data.

    "Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Dirjen Alexander.

    Penanganan kasus dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Proses penindakan meliputi pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses aplikasi. Ketentuan tersebut didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait.

    "Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital," terang Dirjen Alexander.

    Komentar
    Additional JS