MK Luncurkan MKLC dan MKRI AI Perkuat Layanan Peradilan Konstitusi Berbasis Teknologi - Hukum Online
MK Luncurkan MKLC dan MKRI AI Perkuat Layanan Peradilan Konstitusi Berbasis Teknologi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah strategis dalam memodernisasi layanan peradilan dengan meluncurkan dua platform digital yakni Mahkamah Konstitusi Learning Center (MKLC) dan MKRI AI. Inisiatif ini mempercepat transformasi digital untuk memperluas akses publik terhadap pengetahuan konstitusi sekaligus mempermudah proses berperkara di MK. Peluncuran kedua platform tersebut juga selaras dengan Prioritas Nasional Bappenas yang mendorong digitalisasi di berbagai lembaga negara.
Ketua MK, Suhartoyo menilai perubahan teknologi yang cepat menuntut peradilan untuk beradaptasi. Dunia hukum tidak lagi dapat bergantung pada cara-cara konvensional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Digitalisasi telah menjadi kebutuhan mutlak agar proses peradilan tetap relevan dengan perkembangan zaman.
"Semua kegiatan saat ini tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional. Mau tidak mau, kita harus merespons dengan cara digital dan elektronik, karena tanpa itu hasil kerja kita tidak akan maksimal," kata Suhartoyo saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran MKLC dan MKRI AI di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi, Bogor, Jum'at (12/12/2025).
Baca Juga:
Dia menerangkan teknologi tidak hanya mempengaruhi cara lembaga bekerja, melainkan juga mempengaruhi cara masyarakat memahami dan mengakses informasi peradilan. Sehingga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi digital berjalan efektif.
"Semua pihak harus mampu beradaptasi dan belajar. Jika tidak, kita akan tertinggal dan output yang kita harapkan tidak akan tercapai,” kata dia.
Melalui MKLC, MK menyediakan ruang pembelajaran mengenai persidangan di MK, hukum acara, Pancasila, dan Konstitusi dalam format e-learning yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja. Fasilitas ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini terkendala jarak, waktu, dan biaya dalam memperoleh pemahaman tentang proses berperkara di MK.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan MKLC merupakan implementasi nyata dari mandat nasional untuk memperluas literasi konstitusi. Pembelajaran berbasis digital memungkinkan MK menjangkau publik secara lebih luas tanpa batasan geografis.
"E-learning MK memberikan ruang bagi seluruh warga negara untuk memahami persidangan dan hukum acara MK tanpa biaya, menembus ruang dan waktu karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," ujar Heru.
Sementara itu, MKRI AI hadir sebagai platform berbasis big data yang berisi kumpulan putusan MK sejak tahun 2003 hingga 2025 yang akan terus diperbarui sesuai perkembangan, konten website MK, serta regulasi hukum acara. Tidak hanya menyajikan data, sistem ini juga dilengkapi dengan fitur konsultasi real-time, sehingga masyarakat dapat bertanya langsung mengenai tata cara berperkara maupun menelusuri putusan MK secara interaktif.
Heru mengatakan platform ini menjawab kebutuhan publik terhadap layanan yang cepat, mudah, dan transparan. Inovasi ini merupakan upaya MK untuk memaksimalkan teknologi dalam memberikan pelayanan hukum.
"Dengan big data ini, kami menghadirkan layanan yang sudah lama dinanti masyarakat yaitu konstitusi real-time. Masyarakat dapat menanyakan bagaimana berperkara di MK serta menelusuri putusan secara interaktif," jelasnya.
Dengan kehadiran MKLC dan MKRI AI, MK berharap dapat mendorong peningkatan literasi konstitusi di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat pelayanan publik berbasis teknologi. Dua platform ini menjadi simbol komitmen MK dalam mengadaptasi perubahan zaman sekaligus menjaga esensi pelayanan hukum yang cepat, terbuka, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.