Phishing marak, Korsel wajibkan pindai wajah untuk nomor HP baru - Topik
Phishing marak, Korsel wajibkan pindai wajah untuk nomor HP baru
Melalui teknologi biometrik, foto wajah pemohon akan dibandingkan secara real-time dengan kartu identitas resmi.
Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melaporkan mewajibkan penggunaan otentikasi wajah dalam proses pembukaan akun handphone (HP) seluler. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan identitas pemohon benar-benar sesuai dengan pemilik kartu identitas. Regulasi tersebut ditujukan untuk menekan penyalahgunaan layanan seluler.
Kementerian Sains dan Teknologi Informasi bersama tiga operator seluler utama, yakni SK Telecom, KT, dan LG U+, mengumumkan penerapan pengenalan wajah sebagai verifikasi tambahan. Sistem ini akan berlaku baik pada saluran tatap muka maupun non-tatap muka. Tujuannya adalah memperkuat keabsahan identitas pelanggan.
"Sistem pengenalan wajah disediakan dengan memanfaatkan aplikasi PASS yang dioperasikan oleh ketiga operator seluler, dan aplikasi PASS dirancang dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan kemudahan penggunaan bagi pengguna," tulis Pemerintah Korsel dalam laporan resminya, seperti dikutip topik.id, Selasa (23/12/2025).
Kebijakan ini merupakan bagian dari tugas nasional ke-23 yang berfokus pada peningkatan keselamatan masyarakat dan kualitas hidup. Pemerintah menilai telepon “cannon phone” atau ponsel atas nama palsu menjadi sarana utama kejahatan phishing suara. Karena itu, pemblokiran dari hulu dianggap langkah paling efektif.
Melalui teknologi biometrik, foto wajah pemohon akan dibandingkan secara real-time dengan kartu identitas resmi. Verifikasi ini diharapkan dapat mencegah pembukaan akun menggunakan identitas curian, palsu, atau hasil kebocoran data. Penggunaan salinan kartu identitas juga akan diblokir secara sistematis.
Data menunjukkan kerugian akibat phishing suara terus meningkat dan telah menembus satu triliun won pada 2025. Mayoritas kasus terdeteksi melibatkan ponsel murah yang proses pembukaannya dinilai lebih rentan disalahgunakan. Kondisi ini mendorong percepatan penerapan pengenalan wajah.
Otentikasi wajah akan mulai diberlakukan secara resmi pada 23 Maret 2026, dengan fase uji coba sejak akhir 2025. Selama masa transisi, pemerintah memberi kelonggaran tertentu sambil meningkatkan akurasi sistem. Edukasi bagi pengguna dan pelaku usaha juga diperkuat.
"Autentikasi wajah akan secara resmi disertakan dalam proses berlangganan telepon seluler mulai 23 Maret 2026. Dijadwalkan untuk diperkenalkan," ungkap dalam laporan itu.
Sistem pengenalan wajah akan dioperasikan melalui aplikasi PASS tanpa menyimpan data biometrik secara terpisah. Ke depan, teknologi ini akan diperluas untuk berbagai jenis kartu identitas lainnya. Pemerintah menegaskan akan terus menggabungkan kebijakan dan teknologi demi memberantas kejahatan telekomunikasi.