Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Asuransi Featured Keuangan Keuangan Digital OJK Pinjaman Daring Pinjaman Online Spesial

    Pinjaman Daring Dapat Asuransi, OJK Mau Tekan Risiko Gagal Bayar - Viva

    4 min read

     

    Pinjaman Daring Dapat Asuransi, OJK Mau Tekan Risiko Gagal Bayar

    Selasa, 16 Desember 2025 - 21:36 WIB
    Oleh :
    Share :

    Jakarta, VIVA – Perkembangan industri keuangan digital di Indonesia terus bergerak dinamis seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat dan inklusif. Di tengah pertumbuhan tersebut, isu pengelolaan risiko dan perlindungan bagi para pelaku usaha maupun pengguna jasa menjadi perhatian penting regulator. 

    Baca Juga :

    Upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan pun menjadi agenda berkelanjutan, terutama pada sektor pinjaman daring yang memiliki karakter risiko tersendiri.

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar). Peresmian ini dilakukan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025, dan menjadi bagian dari langkah strategis OJK dalam mendorong pengembangan industri Pindar yang lebih berkelanjutan.

    Baca Juga :

    Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa keberadaan asuransi diharapkan dapat memperkuat fondasi industri Pindar. “Keberadaan asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Selasa, 16 Desember 2025.

    Baca Juga :

    Ogi menjelaskan bahwa program ini tidak bersifat wajib. Namun demikian, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI yang berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar. 

    Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023–2028, sehingga memiliki landasan kebijakan jangka menengah hingga panjang.

    Lebih lanjut, Ogi mengakui bahwa penyelenggaraan asuransi bagi industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, OJK meyakini bahwa dengan tata kelola yang tepat, potensi risiko tersebut dapat dikelola dengan baik. 

    “Beberapa aspek regulasi dan mitigasi risiko yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar antara lain mencakup pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, menerapkan ketentuan mengenai pembagian risiko (risk sharing), penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian tingkat risiko yang komprehensif, serta analisis klaim yang akurat,” kata Ogi.

    Ia juga menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan jangka waktu pertanggungan kurang lebih 12 (dua belas) bulan. Dengan skema tersebut, dukungan asuransi diharapkan mampu memperkuat posisi Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan bagi masyarakat yang nonbankable, sekaligus tetap memperhatikan aspek pelindungan bagi lender.

    Selain itu, penyelenggara Pindar diwajibkan menerapkan kebijakan evaluasi pertanggungan secara berkala yang dinilai lebih adil bagi seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian. Ogi menambahkan bahwa kenaikan premi pertanggungan hanya dapat dilakukan pada saat renewal atau perpanjangan dan tidak diperkenankan ketika masa pertanggungan masih berjalan.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyoroti manfaat program ini bagi keberlanjutan industri Pindar. “Dengan adanya asuransi ini tentunya industri Pindar akan bertumbuh dengan baik dan diharapkan bisa menyelesaikan berbagai isu yang masih kita hadapi,” kata Agusman.

    Agusman menjelaskan bahwa pada tahap awal, asuransi kredit ini ditujukan bagi lender institusi. Ke depan, cakupan program akan terus dikembangkan sehingga diharapkan dapat mencakup seluruh lender, termasuk lender ritel. Pendekatan bertahap ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan industri dan efektivitas pengelolaan risiko.

    Peluncuran program dukungan asuransi ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan industri, antara lain Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan, Ketua Dewan Asuransi Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia Yulius Bhayangkara, serta Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar. Hadir pula perwakilan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, yang menunjukkan dukungan lintas asosiasi terhadap penguatan ekosistem Pindar di Indonesia.

    Komentar
    Additional JS