0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Biometrik Featured SIM Card Spesial

    Aturan Registrasi SIM Pakai Card Biometrik Wajah, Simak 4 Poin Ini - Kabar Bisnis

    4 min read

     

    Aturan Registrasi SIM Pakai Card Biometrik Wajah, Simak 4 Poin Ini

    JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap empat poin penting yang dimuat dalam aturan pendaftaran biometrik untuk pelanggan seluler, mulai dari Know Your Customer (KYC) hingga perlindungan data.

    "Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan empat pilar kunci. Pertama, proses _Know Your Customer_ (KYC) yang diperketat dengan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik wajah," katanya, dikutip Kamis (29/1/2026).

    Kemudian, kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Dengan demikian, jika masyarakat menemukan nomor yang sudah dijual dalam kondisi aktif, Meutya meminta hal tersebut dilaporkan ke Komdigi.

    "Tidak boleh ada yang diaktifkan dulu lalu dijual. Kami akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan secara rutin untuk memastikan kepatuhan ini," ungkapnya.

    Pilar ketiga membatasi kepemilikan nomor pada batas wajar. Meutya mengungkap sempat ada masukan untuk membatasi hanya satu nomor per orang.

    Namun, setelah kajian mendalam, aturan akhirnya menetapkan kuota maksimal 3 nomor per NIK per operator seluler, mengikuti ketentuan yang sebelumnya berlaku.

    Poin terakhir adalah terkait perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.

    Operator seluler tidak menyimpan data biometrik wajah. Mereka hanya menjadi perantara yang menghubungkan proses verifikasi dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

    Permenkominfo No. 7/2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi ini merupakan respons atas maraknya penipuan digital yang memanfaatkan kerapatan validasi identitas.

    Meutya menyebut kejahatan digital saat ini hampir seluruhnya bergantung pada SIM Card yang tidak tervalidasi secara sah. Spam call disebutnya sebagai jenis penipuan yang paling dominan.

    "Akar masalahnya adalah anonimitas dari nomor seluler yang tidak tervalidasi kuat, yang menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber," jelasnya.

    "Penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor," tambahnya.

    Pelaku memanfaatkan celah identitas untuk menyamar dan menipu, lalu beralih ke nomor baru begitu terdeteksi. Skema berulang inilah yang harus diputus.

    Dia mengungkap kerugian materiil akibat penipuan digital telah mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga awal 2026.

    Cek nomor tertaut NIK

    Aturan baru ini juga mewajibkan setiap operator seluler (opsel) menyediakan fitur pengecekan bagi pelanggan untuk melihat semua nomor yang terdaftar dengan NIK mereka.

    Melalui fitur ini, pelanggan dapat mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang tidak dikenal atau tidak didaftarkan sendiri.

    "Bagi yang sudah registrasi biometrik, mereka dapat meminta akses ke database operator. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan berhak meminta pemblokiran," ungkap Meutya.

    Meski waktu peluncuran pastinya belum diumumkan, masing-masing opsel akan menyediakan platform mandiri terlebih dahulu.

    Pada tahap berikutnya, database dari semua operator akan diintegrasikan dalam satu sistem terpadu.

    Akses terhadap fitur pengecekan ini hanya diberikan kepada pelanggan yang telah menyelesaikan registrasi biometrik wajah. kbc10


    Komentar
    Additional JS