0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home Berita Biometrik Featured Komdigi Menkomdigi SIM Card Spesial

    Kartu SIM Card Dilarang Dijual Aktif, Menkomdigi: Kalau Ada, Lapor ke Komdigi! - detik

    7 min read

     

    Kartu SIM Card Dilarang Dijual Aktif, Menkomdigi: Kalau Ada, Lapor ke Komdigi!

    Menkomdigi Meutya Hafid meresmikan aturan registrasi SIM card biometrik pengenalan wajah (face recognition). Foto: Agus Tri Haryanto
    Jakarta -

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kartu perdana seluler yang diperjualbelikan ke masyarakat harus dalam keadaan tidak aktif.

    Hal itu disampaikan Menkomdigi kepada para operator seluler dalam peluncuran Registrasi Biometrik di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/2/2026).

    "Kartu perdana yang diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Jadi, nanti kalau misalnya ada temuan-temuan, tolong dilaporkan ke Komdigi, karena harusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif," tegas Meutya.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik menggunakan pengenalan wajah yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Sebelumnya, untuk mengaktifkan nomor HP dibutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Namun rupanya hal itu masih menyisakan celah karena masih ditemukan penyalahgunaan data untuk menghidupkan banyak nomor.

    Melalui Permenkomdigi 7/2026, Meutya menegaskan kejadian tersebut tidak terulang kembali karena penggunaan nomor seluler sudah menerapkan data biometrik pengenalan wajah.

    "Jadi, jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-kali bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ungkap Meutya.

    Disampaikan Meutya, di tengah semakin majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang dihadapi berasal dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.

    "Penipuan online, spam call, spoofing, phishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor. Jadi para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya, dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya," tuturnya.

    Berdasarkan data yang diterimanya, kejahatan berbasis seluler berdampak nilainya cukup fantastis. Hal ini yang menjadi salah satu alasan Komdigi memperkuat registrasi SIM card biometrik.

    "Kerugian akibat penipuan digital Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu November 2024 hingga hari ini, jadi kurang lebih satu tahun lebih," ucapnya.

    Selain itu, Meutya menyebutkan bahwa laporan lain menunjukkan bahwa fraud digital di ekosistem pembayaran Indonesia telah menimbulkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus tahun 2025.

    "Lebih jauh, 22% atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen," kata Menkomdigi.



    Simak Video "Video: Menkomdigi Pastikan 2.400 Kantor Pos Siap Salurkan BLT Kesra "

    (agt/agt)

    Komentar
    Additional JS