Meutya Hafid: Anak-anak Tak Boleh 'Masuk Hutan Digital' Sendirian - Viva
Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan jika anak-anak sangat rentan menjadi korban penipuan di internet.
Ia meminta peran aktif orangtua, dengan keterlibatan kuat para ibu dalam pengasuhan digital, sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital.
Meutya Hafid menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan kondusif bagi anak, di tengah meningkatnya paparan risiko kejahatan online.
Namun, regulasi tidak akan efektif tanpa keterlibatan langsung orangtua di rumah. “Aturan ini dibuat agar ekosistem digital lebih sehat, tetapi pelaksanaannya sangat bergantung pada keterlibatan orangtua di rumah, dengan peran penting para ibu dalam pendampingan anak,” kata menkomdigi di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan, menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia pernah mengalami penipuan online.
Dengan hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak di bawah 18 tahun, maka prevalensi anak-anak menjadi korban sangat besar.
Data Safer Internet Center menunjukkan 46 persen anak usia 8–17 tahun pernah mengalami penipuan online.
“Ini menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang sangat rentan di ruang digital. Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena terlihat indah, karena selalu ada potensi bahaya di dalamnya,” ucapnya.
PP Tunas mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak, termasuk pengelolaan akun anak, pembatasan fitur berisiko, serta kewajiban sistem pengawasan yang lebih ketat.
Regulasi ini dirancang agar pelindungan anak tidak hanya bergantung pada kesadaran keluarga, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
Namun, Meutya Hafid menekankan bahwa pendampingan orangtua tetap menjadi benteng utama pelindungan anak.
“Kita ingin perempuan-perempuan yang aktif di ranah digital itu berdaya. Berdaya untuk memperkuat ekonomi keluarga, meningkatkan edukasi, sekaligus melindungi anak-anaknya di ruang digital,” tegas menkomdigi.
Ia mengingatkan bahwa risiko digital tidak hanya berupa penipuan, tetapi juga child grooming, perundungan (bullying), dan kejahatan lainnya. Karena itu, peran ibu dalam mendampingi dan mengawasi aktivitas digital anak menjadi sangat krusial.
Menkomdigi Meutya Hafid mengajak komunitas perempuan untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan PP Tunas dan literasi digital secara berkelanjutan.
“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah benteng terkuat untuk melindungi anak-anak dan menurunkan kejahatan di ruang digital,” tuturnya.